Sarpin merupakan hakim yang menangani gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Ia diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan, putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa prinsip kehakiman yang dilanggar oleh Sarpin.
"Pleno lengkap dengan 7 Komisioner KY telah sepakat merekomendasikan sanksi skors, (non-palu) selama 6 bulan," ujar Imam kepada Kompas.com, Selasa (30/6/2015).
Menurut Imam, ada beberapa hal yang merupakan prinsip dasar hakim, yang dinilai telah dilanggar oleh Sarpin.
Pertama, Sarpin dianggap tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan untuk memberikan putusan sehingga yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya.
Kedua, Sarpin tidak teliti menuliskan identitas ahli, dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana. Padahal, Sidharta adalah ahli filsafat hukum. Ketiga, Sarpin diketahui menerima fasilitas pembelaan dari kuasa hukum secara gratis, dan bersikap tidak rendah hati, dengan tidak memenuhi panggilan KY.
"Saat dipanggil, Sarpin malah menantang KY untuk datang ke PN Jakarta Selatan," kata Imam.
Adapun terkait persoalan teknis, yaitu terkait putusan Sarpin mengenai penetapan tersangka yang menjadi obyek praperadilan, KY akan menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada Mahkamah Agung.
Saat ditemui secara terpisah, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan, seluruh hasil putusan KY bersifat rekomendasi, dan pelaksanaannya akan diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Sarpin ke Komisi Yudisial pada 17 Februari lalu. Sarpin dinilai melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim saat ia memberikan putusan dalam praperadilan terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Sarpin memutuskan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Budi tidak sah secara hukum. Sarpin merupakan hakim yang menangani gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.