Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Revisi Perpres Badan Ekonomi Kreatif

Kompas.com - 26/06/2015, 09:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif. Dalam informasi yang diunggah di laman Sekretariat Kabinet, Kamis (25/6/2015), revisi tersebut dilakukan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi kreatif.

Perpres tersebut mengubah sejumlah hal, di antaranya adalah pertanggungjawaban Badan Ekonomi Kreatif.

Bila sebelumnya, Badan Ekonomi Kreatif sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, maka dalam Perpres perubahan tersebut, Badan Ekonomi Kreatif bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri pariwisata.

Perpres Nomor 72/2015 itu juga mengubah struktur organisasi Badan Ekonomi Kreatif. Jika pada Perpres Nomor 6/2015, deputi di Badan Ekonomi Kreatif dibantu oleh tenaga profesional, maka pada Pasal 29 Perpres No. 72 Tahun 2015 disebutkan deputi dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.

Direktorat sebagaimana dimaksud dapat terdiri atas satu subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional, atau dapat terdiri atas satu subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak dua subdirektorat.

Sementara pada Pasal 35 disebutkan, untuk melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dapat dibentuk satuan tugas yang terdiri atas tenaga profesional sesuai dengan bidang tugasnya.  "Satuan tugas sebagaimana dapat dibentuk sesuai kebutuhan, yang diatur lebih lanjut oleh Kepala (Badan Ekonomi Kreatif, red)," demikian bunyi Pasal 35 Ayat (2,3) Perpres tersebut.

Menurut Perpres itu, kepala dapat dijabat oleh pegawai negeri atau bukan pegawai negeri. Sementara wakil kepala, sekretaris utama, dan deputi adalah jabatan struktural eselon I.a. atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Ada pun kepala biro, direktur, dan inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a. atau jabatan pimpinan tinggi pratama.

Kepala bagian dan kepala subdirektorat adalah jabatan struktural eselon III.a. atau jabatan administrator, dan kepala subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. atau jabatan pengawas.

Perpres itu juga menegaskan, kepala, wakil kepala, deputi, direktur, dan kepala subdirektorat, di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang bukan berasal dari pegawai negeri, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

Hak Keuangan

Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 ini menyebutkan, kepala diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat menteri.

Sementara wakil kepala dan deputi yang bukan berasal dari pegawai negeri diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan eselon I.a. Ada pun direktur yang bukan berasal dari pegawai negeri diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat jabatan eselon II.a.

Sedangkan kepala subdirektorat yang bukan berasal dari pegawai negeri diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat jabatan eselon III.a.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com