JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar kubu Agung Laksono menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini sudah masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2015. Kubu Agung pun meminta pemerintah untuk menggagalkan revisi ini.
"Pemerintah agar memiliki sikap yang tegas untuk menolak membahas revisi UU KPK ini. Jika pemerintah bersikap tegas pasti pembahasannya akan gagal," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Ace Hasan Syadzily kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2015).
Ace menilai, KPK selama ini telah terbukti menjadi lokomotif utama lembaga penegak hukum yang mampu memberantas korupsi. Tidak boleh ada pelemahan lembaga antirasuah ini atas alasan apapun.
Ace melihat, ada upaya pelemahan dalam revisi UU KPK. Sebab, revisi UU tersebut turut akan membahas kewenangan penyadapan yang selama ini membuat KPK berhasil mengungkap kasus korupsi.
"Penyadapan merupakan instrumen hukum yang harus melekat dalam lembaga seperti KPK ini. Bagaimana bisa bekerja untuk membuktikan suatu tindakan kejahatan korupsi kalau penyadapan dilarang," ucapnya.
Daripada ngotot membahas revisi UU KPK, kata dia, lebih baik DPR fokus pada agenda proglegnas lain yang lebih penting.
Kemarin, rapat paripurna DPR memutuskan bahwa revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. (Baca: Revisi UU KPK Masuk Program Legislasi Prioritas 2015)
Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiyono mengatakan, pada 16 Mei 2015, Baleg telah melakukan rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rapat itu menyepakati sejumlah RUU yang masuk ke dalam prolegnas prioritas, salah satunya RUU KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.