Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Pemerintah Proses Pengajuan Pengunduran Diri Kepala Daerah Setelah Pilkada

Kompas.com - 22/06/2015, 22:01 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan merevisi Surat Edaran tertanggal 12 Juni 2015 yang memuat definisi calon petahana pada pemilihan kepala daerah. Surat edaran itu dianggap memicu pengunduran diri kepala daerah menjelang pilkada serentak.

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, terkait hal itu, kuncinya ada di pemerintah. KPU meminta pemerintah memberikan keputusan atas pengajuan pengunduran diri kepala daerah setelah pelaksanaan pilkada serentak.

"KPU mengusulkan supaya fair, kami usulkan diproses sesuai kewenangan pemerintah tapi tetap diterbitkan setelah tahapan selesai," ujar Husni, seusai acara buka bersama di kediaman Ketua MPR Zulkifli Hasan, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap penjelasan KPU dalam Surat Edaran tertanggal 12 Juni 2015, telah mempersempit definisi petahana. Salah satunya, disebutkan bahwa kepala daerah yang masa jabatannya habis, dan yang mundur dari jabatannya, tidak lagi berstatus sebagai petahana. Hal ini dianggap akan melanggengkan praktik politik dinasti.

ICW menilai surat edaran itu bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada yang memberikan batasan-batasan terkait dengan relasi keluarga yang ingin maju dalam pilkada. Lembaga swadaya masyarakat di bidang anti-korupsi itu bahkan mendata akan ada 22 kepala daerah yang mundur untuk meloloskan keluarganya sehingga bisa maju pilkada.

Menurut Husni, surat edaran itu dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan atas tafsir yang belum dibuat dalam undang-undang. Ia mengungkapkan, KPU kerap mendapatkan pertanyaan soal status petahana yang akan selesai masa jabatannya pada 26 Juli mendatang atau sebelum tahapan pilkada dimulai.

"Misalnya jabatannya habis, kemudian karena meninggal dunia atau sebab lain seperti mengundurkan diri. Nah, apakah itu petahana atau enggak? Pemerintah menjelaskan petahana itu adalah yang existing, sedang menjabat, walau pun dia berhenti 25 Juli dan pendaftaran 26 Juli dia tidak petahana lagi, anggapannya begitu," papar Husni. 

Saat ditanya soal kemungkinan kepala daerah petahana yang akan memanfaatkan celah surat edaran itu dengan mengundurkan diri dei meloloskan keluarganya, Husni mengaku hal tersebut tergantung pada keputusan pemerintah.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri berwenang memproses pengajuan pengunduran diri itu. Namun, KPU kembali menegaskan pengunduran diri itu lebih baik diputus pasca pilkada usai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com