Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Ancam Tolak Pengunduran Diri Kepala Daerah jika Tak Punya Alasan Kuat

Kompas.com - 18/06/2015, 17:45 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pihaknya dapat menolak pengunduran diri kepala daerah menjelang pemilihan kepala daerah serentak. Kemendagri bisa tidak mengizinkan pengunduran diri apalagi jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menolak pengunduran diri tersebut.

"Oh bisa (menolak), apalagi DPRD tidak setuju, apa boleh buat," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Kendati demikian, Kemendagri mau tak mau harus memberikan persetujuan jika DPRD telah menyetujui pengunduran diri kepala daerah tersebut. Setidaknya sudah tiga kepala/ wakil kepala daerah yang siap mundur dari posisinya semata agar keluarganya bisa maju dalam pilkada tahun ini. Ketiganya adalah Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, dan Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang.

Mundurnya para kepala daerah ini dicurigai agar keluarganya bisa maju dalam pemilihan kepala daerah. Mereka harus mundur karena Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyebutkan, calon kepala/wakil kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Dalam penjelasan pasal itu disebutkan, konflik kepentingan itu berarti petahana berhubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu. Kecuali, telah melewati jeda satu kali masa jabatan.

Menurut Tjahjo, langkah sejumlah kepala daerah yang mengundurkan diri tersebut menyalahi etika politik. Secara etika politik, kepala daerah terikat kontrak lima tahun untuk mengemban amanat warga yang memilihnya.

"Kecuali dia berhalangan tetap, ini tidak berhalangan tetap tapi dia punya maksud tertentu, kan enggak baik mengorbankan tata pemerintahan, enggak ada sanksi memang," ucap Tjahjo.

Sejauh ini, kepala daerah yang mengajukan pengunduran dirinya kepada Kemendagri tidak menyertai alasan pengundurannya. "Nah kalau dia sakit, kalau dia ada masalah hukum, dia tidak mampu bekerja, ya apa boleh buat," kata Tjahjo.

Ia lalu mencontohkan Bupati Kutai Timur Isran Noor yang mengundurkan diri tanpa alasan. Kemendagri telah meminta alasan pengunduran diri para kepala daerah tersebut namun tidak memperoleh jawaban pasti.

Meskipun begitu, Tjahjo menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi dari sumber lain yang mengisyaratkan bahwa pengunduran diri kepala daerah ini terkait dengan rencana keluarganya bisa maju dalam pilkada.

Atas dasar itu, Kemendagri menunggu putusan Mahkamah Konstitusi sebelum menetapkan keputusan. Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK itu tak lain putusan atas uji materi Pasal 1 Angka 6 tentang larangan calon tanpa konflik kepentingan dengan petahana.

Permohonan uji materi diajukan Adnan Purichta Ichsan, anggota DPRD Sulawesi Selatan yang juga putra dari Bupati Gowa, Sulsel, Ichsan Yasin Limpo, dan Aji Sumarno, menantu Bupati Selayar Syahrir Wahab (Kompas, 7/3).

"Walaupun tidak tersurat tapi dari sumber yang saya dapat, ya saya pending dulu, tunggu dulu MK bagiamana," ujar Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com