Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Polri: Harusnya Pengacara Bambang Jangan Berpikiran Negatif Dulu

Kompas.com - 15/06/2015, 12:51 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Polri, Joel Baner Toendan, menyesalkan pencabutan gugatan praperadilan yang dimohonkan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. Menurut Joel, praperadilan sebaiknya tetap dilanjutkan untuk memberi kepastian mengenai benar atau tidaknya penyidik Polri dalam melakukan tugasnya.

"Harusnya mereka (kuasa hukum Bambang) jangan berpikiran negatif dulu. Masyarakat jadi rugi, tidak dapat info yang benar. Siapa tahu tindakan penyidik salah? Itu kan bisa diuji di sini," ujar Joel saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).

Menurut Joel, kuasa hukum Bambang seharusnya menggunakan praperadilan untuk membuktikan hal-hal yang dianggap menyalahi aturan. Putusan praperadilan sebelumnya tidak dapat dijadikan pedoman untuk memperkirakan diterima atau tidak suatu permohonan praperadilan.

Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Brigjen (Pol) Ricky HP Sitohang mengatakan, tim kuasa hukum Polri pada prinsipnya siap dengan keputusan apa pun yang dilakukan pemohon praperadilan, termasuk untuk mencabut gugatan. Ia menjamin segala sesuatu yang dilakukan penyidik Polri telah sesuai dengan aturan dan perundangan yang mengikat.

"Kapan pun kami siap, itu hak pemohon untuk mendaftarkan dan mencabut gugatannya. Segala sesuatu kami serahkan pada hakim," kata Ricky.

Dalam sidang perdana praperadilan hari ini, kuasa hukum Bambang yang diwakili oleh Abdul Fickar Hadjar mencabut permohonan praperadilan. Ia beralasan belum ada aturan hukum acara pidana yang memberi kepastian hukum terkait praperadilan.

Menurut Fickar, keputusan mencabut gugatan praperadilan tersebut diambil setelah tim kuasa hukum melakukan eksaminasi, atau kajian terhadap sejumlah putusan hakim praperadilan di PN Jaksel. Hasil putusan atas pertimbangan hakim yang berbeda-beda dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga praperadilan dianggap tidak memberikan jaminan kebenaran terhadap pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com