Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tegur Tim Pengacara Novel Baswedan

Kompas.com - 08/06/2015, 14:18 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Hakim tunggal Dahmi Wirda menegur tim kuasa hukum penyidik KPK, Novel Baswedan, saat sidang perdana gugatan kedua praperadilan Novel terhadap Polri digelar. Hakim menilai, tim kuasa hukum Novel tidak siap menghadapi sidang setelah mereka mengajukan penundaan sidang.

"Saudara mau 'perang', seharusnya sudah siap. Kedua belah pihak harus tahu bahwa sidang praperadilan ini sifatnya sidang terbatas," kata Dahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/15).

Berbeda dari sidang sebelumnya, kali ini Novel hanya diwakili satu anggota kuasa hukum yakni, Uli Parulian Sihombing. Saat sidang, Uli menyebut, alasan penundaan itu lantaran ada beberapa hal yang bersifat prinsipil yang harus diubah dalam berkas permohonan.

"Kalau yang diubah sifatnya prinsip, sebaiknya Saudara cabut permohonannya dan ajukan permohonan baru," kata Dahmi.

"Bukan prinsip Yang Mulia, tetapi ada soal kronologi, redaksionalnya," ujar Uli.

Hakim kemudian menawarkan kepada Uli agar perbaikan dilakukan hari ini sehingga sidang cukup diskors hingga sore hari. Namun, Uli mengaku tidak bisa menyanggupi tawaran hakim.

"Tidak bisa Yang Mulia," lanjut Uli.

Lebih jauh, Uli juga meminta agar hakim menunda sidang hingga Rabu (10/6/2015). Pasalnya, ada sidang putusan yang harus dihadapi tim kuasa hukum terkait gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Novel, Selasa (9/6/2015). Namun, permintaan itu tak dikabulkan hakim.

"Ini kan sifatnya tim, bukan tunggal. Jadi, kalau besok Saudara siap? Pukul 08.00 WIB harus sudah siap. Nanti sidang bisa diskors saat pembacaan putusan," katanya.

Dijumpai seusai persidangan, Uli membantah jika pihaknya dianggap belum siap menghadapi sidang perdana ini. Menurut dia, pihaknya baru mendapat undangan persidangan dari PN Jaksel pada Kamis (4/6/2015) lalu.

"Dalam undangan itu kan juga dilampirkan berkas gugatan. Saat kami baca kembali, ternyata ada beberapa redaksional yang harus kami perbaiki," ujarnya.

Novel mengajukan gugatan kedua praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan barang yang dilakukan Polri pada 1 Mei 2015 di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Setidaknya, ada 25 barang yang disita penyidik terkait kasus yang mereka tangani. Namun, barang yang disita tersebut telah dikembalikan pada 7 Mei 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com