Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kondensat, Bareskrim Akan Periksa Purnomo Yusgiantoro

Kompas.com - 29/05/2015, 10:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro.

Purnomo akan diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), serta Kementerian ESDM.

"Ya, memang ada rencana kami memeriksa beliau (Purnomo Yusgiantoro)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Victor mengatakan, sebelum memeriksa Purnomo, penyidik akan memeriksa mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Evita Herawati Legowo, pada Jumat (5/6/2015).

"Urut-urutannya Bu Evita dulu. Setelah sudah diperiksa, baru ke dia (Purnomo Yusgiantoro). Jadi bertahap," ujar Victor.

Maksud pemeriksaan Purnomo, lanjut Victor, untuk mengetahui tugas, pokok, dan fungsi menteri ESDM terkait kebijakan penjualan kondensat. Penyidik ingin mengetahui secara utuh bagaimana situasi, apa payung hukum, dan seberapa jauh menteri mengetahui mekanisme penjualan kondensat tersebut.

"Nanti kita lihat saja apa perkembangan dari pemeriksaan Bu Evita, kemudian ke beliau (Purnomo), mudah-mudahan ada keterkaitan demi membongkar kasus ini," ujar Victor.

Bareskrim tengah mengusut perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat. Kasus itu melibatkan PT TPPI, SKK Migas, dan Kementerian ESDM.

Penyidik menemukan sejumlah indikasi tindak pidana. Pertama, penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. PT TPPI malah menjualnya ke perusahaan lain.

Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.

Penyidik telah mengantongi kalkulasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi itu, yakni mencapai 139 juta dollar AS. Penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana itu.

Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI, maupun Kementerian ESDM.

Belakangan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP, dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa lantaran berada di Singapura karena sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com