Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Minta Bekukan 26 Sertifikat Tanah Terkait Korupsi Kondensat

Kompas.com - 29/05/2015, 09:45 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri membekukan 26 sertifikat tanah di wilayah Jakarta Selatan, Bogor, dan Depok. Pembekuan aset itu dalam rangka pengusutan perkara dugaan korupsi melalui penjualan kondensat.

"Kita baru akan meminta 26 sertifikat tanah itu untuk dibekukan dahulu. Sampai kini, masih dalam proses," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak di kompleks Mabes Polri, Jumat (29/5/2015).

Pembekuan sertifikat diawali dengan proses profiling oleh kepolisian. Penyidik menyisir harta kekayaan pejabat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), yang diduga terlibat perkara yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun tersebut. Dari hasil profiling itu, polisi menemukan adanya kejanggalan dari harta kekayaan sejumlah orang.

Victor enggan menyebut berapa orang yang aset tanahnya akan dibekukan tersebut. Ia memastikan bahwa 26 sertifikat tanah tersebut bukan milik salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi itu, yakni RP, DH dan HW. Ada kemungkinan ketiga tersangka tidak memiliki aset terkait perkara.

"Sangat mungkin, ya, tersangka tidak memiliki aset hasil pencucian uang tindak pidana. Sebagai contoh, saya transfer uang sekian ke teman saya tanpa ada latar belakang apa pun. Nah, teman saya juga tidak bertanya, untuk apa uang ini. Saling mengetahui saja uang itu hasil korupsi. Itu memenuhi unsur pencucian uang," ujar Victor.

Victor juga belum dapat memastikan apakah orang yang asetnya dibekukan tersebut dapat dijadikan tersangka atau tidak. Pihaknya perlu lebih dalam memeriksa yang bersangkutan. Pihaknya juga menunggu hasil penyelidikan aliran dana hasil korupsi oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Pembekuan aset ini kita lakukan sekarang agar selama pengusutan semua bukti-bukti hasil kejahatan korupsi atau pencucian uang tak lari ke mana-mana. Ini dalam rangka kami mengembalikan kerugian negara kembali ke kas negara. Maka itu harus berhati-hati," ujar Victor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Nasional
Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Nasional
Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Nasional
Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Nasional
Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Nasional
Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Nasional
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Nasional
Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Nasional
Rekrutmen Calon Kepala Daerah: Cegah Politik Dinasti

Rekrutmen Calon Kepala Daerah: Cegah Politik Dinasti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com