JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangai Peraturan Presiden nomor 45 Tahun 2015, tentang Kementerian Sosial (Kemensos). Dalam aturan tersebut, diketahui jumlah posisi Direktorat Jenderal (Dirjen) di Kemensos bertambah.
Sebelumnya, di Kemensos hanya ada tiga Dirjen, yang terdiri dari Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dirjen Rehabilitasi Sosial, dan Dirjen Pemberdayaan Sosial. Namun, kini ditambahkan datu lagi dirjen penanganan fakir miskin.
Seperti dikutip dari laman www.setkab.go.id, dirjen baru ini sebelumnya berada di bawah Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
"Dibandingkan dengan struktur sebelumnya, maka jumlah dirjen di kemensos bertambah satu," begitu bunyi petikan penjelasan yang dikutip Minggu (10/5/2015).
Ada pun, Perpres ini sebelumnya ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 22 April 2015 lalu. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak penetapan tersebut. (Asep Munazat Zatnika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.