JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/5/2015). Kali ini, Kepolisian memperketat pengamanan.
Di lantai dasar, pintu masuk gedung dipasangi metal detector dan dijaga oleh sejumlah polisi.
Kepala Polsek Setiabudi AKBP M Arsal Sahban mengatakan, penjagaan di pegadilan Tipikor diperketat untuk mengantisipasi adanya kericuhan karena situasi di gedung tersebut diperkirakan ramai. Massa pendukung Fuad datang dari Madura untuk menyaksikan langsung pembacaan dakwaan jaksa KPK.
"Kita mengantisipasi semua kemungkinan yang ada. Tidak boleh ada senjata tajam, harus steril," ujar Arsal di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Arsal mengatakan, pihaknya mengerahkan 200 personil Brimob Sabhara untuk mengamankan lokasi. Menurut dia, pengamanan ekstra ini atas permintaan jaksa KPK.
"Ada permintaan dari jaksa untuk antisipasi saja," kata Arsal.
Pengamanan dibagi menjadi lima ring. Sebanyak 200 personil polisi disebar dan ditempatkan di luar pagar gedung, di dalam pagar, di lantai dasar gedung, di luar ruang sidang, dan di dalam ruang sidang.
KPK menjerat Fuad dalam tiga sangkaan tindak pidana korupsi. Dalam sangkaan pertama, Fuad selaku Ketua DPRD Bangkalan saat itu diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur, dan proyek-proyek lainnya.
Dalam kasus ini, Pasal yang disangkakan 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua, selaku Bupati Bangkalan periode tahun 2003 sampai 2008 dan periode 2008 sampai 2013 Fuad diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur, dan perbuatan penerimaan lainnya.
Dalam sangkaan kedua, Fuad dikenakan Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam sangkaan ketiga, KPK menjerat Fuad dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
Ada pun Pasal yang disangkakan kepada Fuad yaitu Pasal 3 UU No 8/2010, dan Pasal 3 ayat (1) UU No 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.