Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung Laksono Tak Setuju Usulan Munas Luar Biasa Golkar

Kompas.com - 05/05/2015, 08:42 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono, keberatan dengan usulan Dewan Pertimbangan Partai Golkar hasil Munas Riau, yang mendesak penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa dalam waktu dekat. Menurut dia, usul itu tidak bisa menjadi jalan keluar atas konflik dualisme kepemimpinan di tubuh partai tersebut.

"Nanti siapa yang menyelenggarakan, siapa panitianya, siapa pesertanya? Siapa yang bertanggung jawab atas pendanaanya, organizing committee-nya, steering committee-nya, siapa yang bertanggung jawab?" kata Agung kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2015) pagi.

Menurut Agung, usulan munaslub itu bertentangan dengan amar putusan yang dikeluarkan Mahkamah Partai Golkar pada 3 Maret 2015. Dalam amar putusannya, Mahkamah Partai telah memerintahkan kepada Partai Golkar hasil Munas Ancol untuk menyelenggarakan konsolidasi internal hingga ke tingkat daerah serta menampung kader Partai Golkar hasil Munas Bali yang dinilai loyal dan berprestasi. Pelaksanaan konsolidasi itu diperintahkan rampung pada 2016.

Selain itu, kata Agung, jika nantinya munaslub tetap diselenggarakan dan ada pihak-pihak yang tidak menerima hasil keputusannya, maka ada potensi muncul gugatan kembali. Jika hal ini terjadi, maka konflik di tubuh Partai Golkar tak kunjung selesai.

"Ini sudah menjadi keputusan Mahkamah Partai dan putusan itu bersifat final and binding. Jadi sudahlah, 2016 itu waktu yang cukup panjang untuk membangun konsolidasi partai," ujarnya.

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar 2009-2014 Akbar Tandjung bersama tokoh senior dan anggota Dewan Pertimbangan Partai Golkar telah sepakat mengusulkan agar partai berlambang beringin itu segera menggelar munaslub. Hal itu perlu segera dilakukan agar Partai Golkar dapat mengikuti pemilihan kepala daerah serentak, yang pendaftarannya akan dilakukan pada Juni 2015. (Baca: Akbar: Jika Munaslub Golkar Dilaksanakan, Gugatan Pengadilan Harus Dicabut)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com