JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan, warga negara Perancis Serge Areski Atlaoui tidak masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi beberapa hari mendatang.
"Dia mendaftarkan perlawanan terhadap Keputusan Presiden soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di menit terakhir batas pengajuan, yakni Kamis 23 April 2015 pukul 16.00 WIB," ujar Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/4/2015).
Serge adalah warga negara Perancis yang didakwa hukuman mati atas kasus operasi pabrik ekstasi dan sabu di Cikande, Tangerang, 11 November 2005 lalu. Barang bukti dari penangkapan Serge adalah 138,6 kilogram sabu, 290 kilogram ketamine, dan 316 drum prekusor atau bahan campuran narkotika.
Tony membantah ditundanya eksekusi Serge lantaran tekanan Pemerintah Prancis kepada Indonesia. Menurut Tony, penundaan itu murni lantaran faktor teknis saja. (Baca: Wapres: Hormati Hukum di Indonesia!)
"Bukan karena tekanan Pemerintah Perancis," ujar Tony.
Tony mengatakan, kepastian eksekusi Serge baru akan diketahui jika Pengadilan Tata Usaha Negara mengeluarkan putusan. Sebab, jika belum ada putusan yang sah, tidak mungkin digelar eksekusi.
"Jika sudah ada kepastian, maka akan segera dieksekusi," ujar Tony.
Dengan demikian, terpidana yang akan dieksekusi sebanyak sembilan orang. Mereka adalah Mary Jane Veloso (Filipina); Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia); Martin Anderson, Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria); Rodrigo Gularte (Brasil); serta Zainal Abidin (Indonesia).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.