JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta pemerintah mengabaikan ancaman Perancis atas proses penegakan hukuman mati di Indonesia. Menurut dia, Indonesia tak perlu khawatir dengan adanya ancaman pemutusan hubungan bilateral atas hukuman mati terpidana narkoba tersebut.
"Hukuman mati standing hukumnya sudah ada dan itu sudah diputuskan di Indonesia. Dengan demikian, pemerintah sudah seharusnya melakukan eksekusi terhadap para terpidana mati itu," kata Agus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/4/2015).
Menurut Agus, hukum di negeri ini harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Apalagi, saat ini peredaran narkoba sudah mengancam keamanan di Indonesia.
"Sekali lagi ini tidak akan memengaruhi. Pemerintah tinggal jalankan saja sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Terkait adanya pernyataan Presiden Perancis Francois Hollande, yang terkesan bernada ancaman, Agus mendorong pemerintah melakukan pendekatan kenegaraan. Dia yakin pemerintah Perancis bisa memahami penegakan hukum di Indonesia. Menurut Agus, pemerintah harus bisa mengupayakan jangan sampai penegakan hukum mengganggu hubungan Indonesia dengan negara-negara asal terpidana mati.
"Pendekatan secara kenegaraan itu perlu supaya kita menjaga ini. Pada waktu itu barangkali informasi belum secara menyeluruh," ucap politisi Partai Demokrat ini. (Baca: PBB dan Perancis Kecam Hukuman Mati, Jokowi Mulai "Ogah" Berkomentar)
Saat ini sejumlah terpidana mati mulai melakukan tahap isolasi di Lapas Besi, Nusakambangan, Jawa Tengah. Mereka sudah mendapat notifikasi akan dilakukannya eksekusi dalam waktu dekat. Notifikasi itu juga sudah diterima pihak kedutaan besar hingga pihak keluarga.
Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi waktu dilakukan eksekusi. PBB, Perancis, dan Australia menentang keras pelaksanaan hukuman mati itu. (Baca: Menlu Perancis Panggil Dubes Indonesia Bahas Eksekusi Hukuman Mati)
Presiden Perancis Francois Hollande bahkan mengancam dengan menyatakan bahwa pelaksanaan hukuman mati akan mengganggu hubungan bilateral Perancis dengan Indonesia. Dia juga menyatakan Perancis akan mengumpulkan negara-negara yang warganya terancam hukuman mati di Indonesia dan menyatakan sikap bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.