Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Akui Tak Konsultasikan ke Jokowi soal Keputusan BG Jadi Wakapolri

Kompas.com - 23/04/2015, 13:33 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengakui tidak mengonsultasikan keputusan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) soal jabatan wakil kepala Polri kepada Presiden Joko Widodo. Wanjakti memutuskan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dipilih sebagai Wakapolri.

Badrodin menjelaskan, konsultasi dengan Presiden sudah dilakukan sebelum Wanjakti menggelar sidang. Saat itu, Presiden menyerahkan sepenuhnya mekanisme pemilihan wakil kepala Polri ke Wanjakti.

"Saya sudah mendapatkan satu arahan bahwa silakan dilaksanakan sesuai dengan prosedurnya, Wanjakti-nya. Artinya, Pak Presiden tidak menunjukkan orangnya. Itu diserahkan sepenuhnya kepada Wanjakti," kata Badrodin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Badrodin memastikan, proses yang berjalan di Wanjakti sudah sesuai dengan prosedur, seperti yang diinstruksikan Presiden. Proses di Wanjakti dimulai sejak Jumat (17/4/2015) dan diputuskan pada Selasa (21/4/2015). (Baca: Kapolri Sempat Tanya Kasus BG, Kabareskrim Sebut Sudah "Clean and Clear")

"Wanjakti waktu itu ada delapan perwira tinggi. Mereka walaupun misalnya di dalam ada berbagai masukan-masukan, ada pro dan kontra, tetapi ujungnya semuanya sepakat memilih Pak Budi Gunawan," ucap Badrodin.

Pelantikan Budi Gunawan sebagai Wakapolri dinilai cacat secara hukum. Secara prosedur, untuk pengangkatan dan pelantikan wakil kepala Polri, seharusnya ada persetujuan terlebih dahulu dari Presiden. (Baca: Pelantikan Budi Gunawan sebagai Wakapolri Dinilai Cacat Hukum)

Akademisi Universitas Indonesia, Ade Armando, mengatakan, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Pasal 57 Nomor 52 Tahun 2010. Pasal tersebut mengatur konsultasi kepada Presiden untuk pengangkatan semua pejabat eselon 1A dan 1B.

"Kalau wakil kepala Polri itu kan eselon 1A," ujar Ade. (Baca: Mensesneg: Sibuk di KAA, Presiden Mana Tahu Budi Gunawan Dilantik)

Pasal 57 ayat 1 Perpres tersebut berbunyi, "Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan perwira tinggi (pati) bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan presiden."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Nasional
Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Nasional
Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Nasional
Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Nasional
PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Nasional
Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Nasional
35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

Nasional
Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Nasional
PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

Nasional
Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com