Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Ada Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka Jero Wacik

Kompas.com - 20/04/2015, 14:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengacara mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, Hinca Panjaitan menilai, ada sejumlah kejanggalan di dalam penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, penetapan Jero sebagai tersangka hanya berselang satu hari setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus Jero.

"Bagaimana mungkin dalam satu hari, termohon (KPK) dapat mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjadikan pemohon (Jero) sebagai tersangka," kata Hinca saat membacakan gugatan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. (baca: Pengacara: 7 Bulan Kasus Jero Tak Disentuh, Masa Tunggu Seminggu KPK Tak Mau?)

Hinca menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, seorang tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan cara mengumpulkan alat bukti. Tujuan dari tindakan penyidik itu agar tindak pidana yang ditemukan menjadi terang.

KPK menerbitkan sprindik Nomor Sprin.Dik-41/01/09/2014 atas nama Jero Wacik pada 2 September 2014. Kemudian, pada 3 September 2014, pimpinan KPK saat itu, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, mengumumkan Jero sebagai tersangka.

Di waktu yang sama, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KEP-1019/01-23/09/2014 kepada Dirjen Imigrasi terkait pencegahan ke luar negeri atas nama Jero. Selang satu hari, KPK kembali menerbitkan surat Nomor R-1315/20-23/09/2014 terkait pemblokiran rekening.

"Setelah melakukan serangkaian tindakan mulai dari tanggl 2 sampai dengan 4 September 2014, baru kemudian tanggal 9 September 2014, termohon memulai mengumpulkan bukti-bukti atas sangkaan kepada pemohon. Dengan demikian, pencantuman nama pemohon dalam sprindik yang diterbitkan bersifat terburu-buru atau prematur karena tidak didahului pengumpulan bukti yang cukup," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com