Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Ditagih Beberkan "Second Opinion" Kejiwaan Terpidana Mati

Kompas.com - 19/04/2015, 13:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Program Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Ricky Gunawan mengatakan, Kejaksaan Agung terlalu mengulur waktu untuk membeberkan hasil "second opinion" terkait kondisi kesehatan terpidana mati asal Brasil Rodrigo Gularte.

Ricky mengatakan, Jaksa Agung HM Prasetyo hanya menyatakan secara lisan bahwa Rodrigo tidak mengalami gangguan kejiwaan, tanpa disertai bukti-bukti medis atas pernyataannya.

"Pengacara kirim surat ke Kejagung dan Kemenkumham minta hasil second opinion, tapi tidak mendapatkan hasilnya juga," ujar Ricky di Kantor Kontras, Minggu (19/4/2015).

Ricky mengatakan, Kejaksaan Agung telah meminta second opinion ke sejumlah pihak terhadap kondisi kejiwaan Rodrigo pada 3 Maret 2015. Namun, hingga kini baik pihak kuasa hukum maunpun pihak lembaga pemasyarakatan belum mendapatkan laporan secara tertulis mengenai hasil tersebut.

"Hal ini menunjukkan ada itikad buruk. Jangan-jangan ada yang ditutupi oleh Kejagung," kata Ricky.

Tim pengacara Rodrigo dari JPIC.OMI, Christina Widiantarti mengatakan, semestinya hasil second opinion tersebut telah diterima oleh lembaga pemasyarakatan. Christina menilai ada kesan Kejagung enggan transparan kepada publik dan pihak lapas mengenai kondisi kejiwaan Rodrigo yang sebenarnya.

"Kami mohon dengan sangat Kejagung transparan menjelaskan apa hasil second opinion itu," kata Christina.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut memiliki bukti jika Rodrigo Gularte bukan penyandang penyakit kejiwaan. Prasetyo menegaskan, proses eksekusi terhadap Rodrigo tidak akan berhenti meski ada alasan yang menyatakan dirinya menyandang disabilitas.

Menurut dia, eksekusi mati hanya tidak dapat dilakukan terhadap wanita hamil dan anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun.

"Nanti dari pihak LP dan narapidana yang satu sel dengan dia (akan memberikan testimoni). Namun memang, untuk gangguan jiwa tidak satu halangan pun untuk mengeksekusi yang bersangkutan," tegasnya.

Untuk diketahui, Rodrigo ditangkap pada 31 Juli 2004 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Rodrigo kedapatan menyelundupkan 19 kilogram heroin di dalam papan seluncur saat ditangkap. Ia divonis bersalah oleh PN Tangerang pada 7 Februari 2005 dan grasinya ditolak pada 5 Januari 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com