Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Gugatan ke MK, Kuasa Hukum Duo "Bali Nine" Minta Tunda Eksekusi Mati

Kompas.com - 15/04/2015, 16:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dua terpidana mati anggota jaringan narkotika "Bali Nine", Todung Mulya Lubis, meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menunda pelaksanaan eksekusi mati. Ia beralasan bahwa saat ini sedang ada proses hukum berupa permohonan uji materi yang dilakukan kedua terpidana.

"Kami meminta agar pemerintah menghargai proses hukum ini. Terserah pemerintah mau mengabaikan atau tidak. Tetapi, kami dengan ini meminta agar pemerintah mau menunda eksekusi mati," ujar Todung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Todung mengatakan, permintaannya tersebut dikarenakan adanya pernyataan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Tony T Spontana, yang mengatakan bahwa tanggal eksekusi telah ditetapkan, dan dilaksanakan setelah Konferensi Asia-Afrika selesai digelar.

Menurut Todung, jika mengabaikan proses uji materi yang sedang dimohonkan kedua terpidana,  pemerintah akan dikritik oleh banyak pihak di dalam dan luar negeri. Menurut dia, Indonesia akan dianggap sebagai negara yang tidak menghormati proses hukum.

"Kita harus bangun budaya menghormati hak hidup. Ini untuk semua terpidana, termasuk WNI yang menjadi terpidana mati di luar negeri," kata Todung.

Duo "Bali Nine" yang baru saja ditolak gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, masih berupaya mencari cara lain untuk lolos dari eksekusi mati. Pada Kamis (10/4/2015), pengacara kedua terpidana mati itu mendaftarkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menggugat Pasal 11 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi, serta Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK. Permohonan tersebut diajukan oleh terpidana mati Bali Nine, bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat seperti KontraS, Imparsial dan Inisiator Muda.

Pada intinya, kedua terpidana meminta agar penolakan permohonan grasi yang dilakukan Presiden, disertai alasan yang kuat. Leonard Arpan Aritonang, yang juga sebagai kuasa hukum Andrew dan Myuran mengatakan, uji materi yang telah diajukan adalah upaya agar negara melakukan evaluasi terhadap sistem grasi. Hal itu karena banyak indikasi yang menunjukan keputusan penolakan grasi tidak diambil secara proposional dan manusiawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com