Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Digugurkan, Sutan Akan Ajukan PK

Kompas.com - 13/04/2015, 13:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana tidak terima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan gugatan praperadilannya. Sutan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.

"Kami ajukan PK karena kekhilafan hakim tidak berani menegakan hukum yang benar," ujar salah satu kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Eggi menilai, hakim Asiadi Sembiring tidak konsisten saat menyatakan bahwa praperadilan Sutan gugur. Ia mengatakan, semestinya sejak awal hakim menggugurkan praperadilan sehingga tidak perlu sampai ke pembahasan pokok perkara.

"Kan bisa ditetapkan di awal karena sudah masuk pokok perkara. Enggak perlu kami diminta datangi saksi, pembuktian, jawaban," kata Eggi.

Oleh karena itu, kata Eggi, pihaknya mengajukan PK ke Mahkamah Agung untuk mencari keadilan karena menganggap hakim Asiadi tidak profesional.

Menurut dia, berdasarkan Pasal 82 KUHAP, sidang praperadilan akan gugur jika sidang perkara di Pengadilan Tipikor sedang berjalan. Sementara itu, sidang pembacaan dakwaan Sutan ditunda karena pekan lalu ia tidak didampingi kuasa hukumnya dalam sidang tersebut.

"Ada pembacaan dakwaan, itu namaya mulai diperiksa. Kasus Sutan belum harusnya tidak masuk kualifikasi Pasal 82," kata Eggi.

Dalam pertimbangannya, Asiadi mengatakan, KPK yang menangani kasus Sutan telah melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (baca: PN Jaksel Gugurkan Gugatan Praperadilan Sutan Bhatoegana)

Asiadi merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bilamana dalam hal suatu perkara mulai diperiksa pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

"Maka sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) huruf d harus dinyatakan gugur," katanya.

Putusan Asiadi tersebut senada dengan permohonan eksepsi yang disampaikan KPK saat menjawab permohonan praperadilan yang diajukan Sutan. KPK menyatakan, jika PN Jaksel seharusnya menggugurkan gugatan Sutan lantaran perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 26 Maret 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com