Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli KPK Pertanyakan Urgensi Penetapan Tersangka Dibawa ke Praperadilan

Kompas.com - 06/04/2015, 14:02 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Yahya Harahap mengatakan, lembaga praperadilan tidak memiliki kepentingan untuk mengadili penetapan seseorang sebagai tersangka. Sebab, lembaga praperadilan memiliki wewenang yang limitatif seperti diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Di mana urgensinya (penetapan tersangka) dibawa ke praperadilan? Kan sudah jelas diatur," kata Yahya menjawab pertanyaan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).

Yahya menambahkan, dalam menjalankan tugasnya KPK juga memiliki batasan penanganan perkara sebagaimana diatur di dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Di dalam pasal itu, KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan untuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang memiliki kaitan dengan keduanya.

Di samping itu, ia melanjutkan, wewenang KPK untuk menangani perkara korupsi hanya yang dianggap meresahkan masyarakat atau menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp 1 miliar.

"Subyek hukumnya sudah jelas. Kan tindakan pejabat dilakukan penyelidikan, penyidikan, penahanan, penangkapan. Kalau di luar itu pusing kepala saya," katanya.

Yahya dihadirkan sebagai saksi ahli oleh KPK dalam sidang gugatan lanjutan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Mantan Ketua Umum PPP itu mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com