Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Suryadharma: Tak Mungkin Penetapan Tersangka di Awal Penyidikan

Kompas.com - 02/04/2015, 19:44 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dian Andriawan. Dalam kesaksiannya, Andi berpendapat, seorang penyidik tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka pada tahap awal penyidikan.

Menurut dia, penyidik harus menemukan dua alat bukti terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Jika menetapkan seseorang sebagau tersangka ini harus didasarkan bukti permulaan, dua alat bukti. Jadi tidak mungkin seseorang jadi tersangka di awal penyidikan," kata Dian, dalam sidang praperadilan yang diajukan Suryadharma terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).

Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013 oleh KPK.

Dian menjelaskan, berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, salah satu unsur bukti itu adalah adanya potensi kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

"Tentunya untuk memenuhi unsur tersebut harus ada bukti. Apa buktinya? Tentu ada penentuan terlebih dahulu kerugian keuangan negara yang berdasarkan pada hasil yang mempunyai kewenangan," ujarnya.

Lebih jauh, ia berpandangan, keterangan yang diperoleh penyelidik pada saat penyelidikan, belum dapat dijadikan sebagai bukti. Keterangan itu baru bisa menjadi bukti ketika diperoleh pada saat penyidikan.

"Nah, di situ tugas penyidik untuk menemukan bukti untuk menentukan tersangkanya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Nasional
Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Nasional
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Nasional
Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Nasional
Rekrutmen Calon Kepala Daerah: Cegah Politik Dinasti

Rekrutmen Calon Kepala Daerah: Cegah Politik Dinasti

Nasional
Palestina Tak Kunjung Jadi Anggota PBB, Kemenlu: Masalahnya di Dewan Keamanan

Palestina Tak Kunjung Jadi Anggota PBB, Kemenlu: Masalahnya di Dewan Keamanan

Nasional
Kemenag Minta Jemaah Haji Indonesia Patuhi Larangan Saat Berihram

Kemenag Minta Jemaah Haji Indonesia Patuhi Larangan Saat Berihram

Nasional
Jokowi Kunker ke Sumsel, Akan Kunjungi RSUD hingga Gudang Bulog

Jokowi Kunker ke Sumsel, Akan Kunjungi RSUD hingga Gudang Bulog

Nasional
KPK Akan Dakwa SYL atas Dugaan Gratifikasi Rp 60 M, TPPU Rp 104,5 M

KPK Akan Dakwa SYL atas Dugaan Gratifikasi Rp 60 M, TPPU Rp 104,5 M

Nasional
24 WNI Ditahan karena Visa Palsu, Kemenag Wanti-wanti soal Tawaran Haji Tanpa Antre

24 WNI Ditahan karena Visa Palsu, Kemenag Wanti-wanti soal Tawaran Haji Tanpa Antre

Nasional
Kejagung: Kasus Korupsi Emas 109 Ton Berbeda dengan Kasus Budi Said

Kejagung: Kasus Korupsi Emas 109 Ton Berbeda dengan Kasus Budi Said

Nasional
Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Nasional
Momen Jokowi dan Iriana 'Nge-vlog', Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja  Pagi-pagi

Momen Jokowi dan Iriana "Nge-vlog", Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja Pagi-pagi

Nasional
Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com