Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Suryadharma dan KPK Adu Argumen soal Penghitungan Kerugian Negara

Kompas.com - 01/04/2015, 19:18 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda berpendapat, tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2010-2013 menyalahi aturan. Sebab, penetapan itu dilakukan sebelum KPK mengantongi data kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Chairul mengatakan, di dalam persidangan KPK menyatakan jika telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, yang mengindikasikan terjadinya tindak pidana korupsi. Selain keterangan saksi dan dokumen, ada pula indikasi kerugian negara yang dihitung sendiri oleh KPK berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam penyelidikan.

Kerugian keuangan negara itu terdapat pada proses rekruitmen Panitia Penyelnggara Ibadah Haji sebesar Rp 3,074 miliar dan dalam proses pengadaan pemondokan jamaah haji di Arab Saudi sebesar Rp 1,8 triliun.

"Kalau dia menghitung sendiri dan menjadikan itu sebagai alat untuk menetapkan tersangka, itu namanya membuat bukti. Itu perbuatan melawan hukum," kata Chairul saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Suryadharma terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2015).

Menurut Chairul, BPK telah diberi wewenang di dalam Undang-Undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Sehingga, kata dia, jika ada sebuah perkara korupsi yang tengah ditangani penyelidik, mereka bisa meminta pendapat BPK untuk mengetahui apakah terjadi kerugian keuangan negara atau tidak.

"Tetapi fakta persidangan menunjukkan tadi dasar menentukan kerugian keuangan negara itu bukan dari BPK, tapi dari hitung-hitungannya sendiri, itu namanya membuat bukti. Sementara dia hanya boleh mencari dan mengumpulkan bukti," kata dia.

Dipatahkan

Pernyataan Chairul rupanya mengundang pertanyaan dari Anggota Biro Hukum KPK, Abdul Basir. Basir bertanya apakah penyelidik diperbolehkan untuk melakukan analisa atas surat-surat dan kwitansi yang diperoleh pada saat penyelidikan. "Bisa," kata Chairul.

Tak berhenti di situ, Basir juga bertanya apakah menghitung selisih uang yang terdapat di dalam kwitansi juga merupakan bagian dari analisis. Mendapat pertanyaan itu, Chairul pun membenarkannya. "Iya," kata Chairul.

Sementara itu, Anggota Biro Hukum KPK lainnya, Nur Chusniah mengatakan, UU KPK selangkah lebih maju daripada UU KUHAP. Ia menjelaskan, ketika penyelidik telah menemukan sebuah peristiwa pidana dan mengantongi calon tersangka, maka sudah wajar jika mereka mengumumkan siapa tersangka tersebut. Namun sebelumnya, status penyelidikan itu ditingkatkan terlebih dahulu menjadi penyidikan.

"Ketika penyidikan, itu firm sama dengan di KUHAP (soal penetapan tersangka). Namun, kami sudah lebih maju dari KUHAP, ketika kita sudah menemukan peristiwa pidana, calon tersangkanya ada, kenapa tidak harus ditetapkan sebagai tersangka?" kata Nur saat ditemui usai persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com