Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puan Masih Rangkap Jabatan di Partai, Ini Kata Jusuf Kalla

Kompas.com - 30/03/2015, 18:05 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui, aturan yang mengharuskan menteri pada Kabinet Kerja melepas jabatan struktural di partai politik tidak mengikat secara tertulis. Hanya saja, kata Kalla, siapa pun yang diangkat menjadi menteri diharapkan bisa meninggalkan posisinya di struktural partai.

"Ya peraturan itu memang tidak tertulis bahwasannya diharapkan yang jadi menteri itu tidak aktif di partai dalam arti kepengurusan. Kalau sebagai penasihat, dewan pertimbangan, ya bisa saja, tetapi tidak menjadi ketua," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (30/3/2015), saat ditanya tentang Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani yang masih menjabat struktural di PDI Perjuangan.

Puan masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Politik dan Hubungan Antarlembaga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Meski demikian, Kalla menilai,  jabatan Puan di PDI-P tersebut tidak menganggu kegiatannya sebagai menteri.

"Selama ini, setahu saya, Puan waktunya ada di kementerian, tidak aktif di politik atau dia tidak di anggota DPR lagi kan," ujar Kalla.

Aturan agar tidak rangkap jabatan partai ini berulang kali disampaikan Presiden Joko Widodo ketika proses penyusunan kabinet. Ketika itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar tidak masuk dalam jajaran kabinet karena lebih memilih untuk menjadi Ketua Umum PKB.

Sejumlah politikus juga melepaskan jabatannya untuk kemudian menjadi menteri. Mereka adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang memilih nonaktif sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, serta Menteri Perindustrian Saleh Husin yang mengundurkan diri sebagai pengurus Partai Hati Nurani Rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com