JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka, Jumat (27/3/2015) siang. Dia berharap penyidik menghentikan perkara hukumnya.
"Saya minta doa agar proses hukum yang saya jalani menjadi lebih jelas sehingga mudah-mudahan kasus saya bisa dihentikan, karena memang pada dasarnya program ini demi pelayanan publik," ujar Denny sesaat sebelum diperiksa.
Denny menjelaskan alasan mengapa dia baru datang Jumat siang, padahal panggilan atas dia dijadwalkan Jumat pagi. Menurut Denny, kedatangannya pada Jumat siang berdasarkan atas kesepakatannya dengan penyidik yang menangani perkara hukumnya.
"Biar enggak kepotong-potong shalat Jumat. Nah akhirnya sepakat jam 14.00 WIB," ujar Denny.
Denny datang ke gedung Bareskrim Polri didampingi sembilan orang kuasa hukumnya. Dengan mengenakan kemeja batik merah, Denny datang sekitar pukul 13.50 WIB. Setelah menyampaikan pernyataannya ke wartawan, Denny melangkah masuk ke gedung Bareskrim.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka. Denny diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik atau 'payment gateway'. Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.