Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keliru, Laporan terhadap "Tempo"

Kompas.com - 03/03/2015, 14:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Dewan Pers menilai, laporan masyarakat ke Kepolisian RI terkait pemberitaan majalah Tempo tentang aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak tepat. Mengingat, media bertugas memenuhi kepentingan publik akan informasi, dan berita yang disajikan justru dapat membantu kinerja penegakan hukum.

Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menjelaskan, tugas media untuk memenuhi kepentingan publik tak bisa dipidanakan. Menurut Yosep yang akrab dipanggil Stanley, laporan investigasi di Tempo edisi 19-25 Januari berjudul "Bukan Sekadar Rekening Gendut", juga bukan pembocoran rahasia perbankan.

Dia mencontohkan, kasus Watergate dan Pentagon Papers di Amerika Serikat berhasil diungkap setelah media menelusuri kasus tersebut. Hal itu menunjukkan kerja media justru mampu membantu upaya pengungkapan kasus besar.

Sebelumnya, pada 22 Januari, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia melaporkan Tempo terkait berita itu. Laporan itu menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 47 Ayat 1 UU No 10/1998 tentang Perbankan.

Menurut Yosep, hal ini merupakan pertama kali media dikenai tuduhan dua pasal itu. Dia menambahkan, dua pasal itu tak tepat disangkakan pada media.

Pada Selasa (3/3/2015), penyidik Polda Metro Jaya berencana bertemu Dewan Pers terkait hal tersebut. Pertemuan itu, ujar Yosep, akan membahas proses hukum terkait laporan tersebut.

Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti mengatakan, Polri bisa saja menetapkan wartawan Tempo menjadi tersangka terkait pemberitaan mengenai Budi Gunawan. Namun, itu baru akan dilakukan setelah menerima putusan Dewan Pers mengenai perkara itu. (SAN)

Baca juga:

- Badrodin: Jika Terbukti, Wartawan "Tempo" Bisa Jadi Tersangka
- Dewan Pers Pelajari Laporan Bareskrim soal Pemberitaan "Tempo" Terkait Budi Gunawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com