Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Ajukan 19 Pertanyaan ke KPK soal Dampak Putusan Praperadilan Budi Gunawan

Kompas.com - 03/03/2015, 02:56 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 19 pertanyaan dari Komisi Yudisial (KY), salah satunya mengenai dampak putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan saat memenuhi panggilan KY terkait laporan atas hakim Sarpin Rizaldi.

"Kami sampaikan dampak putusannya (praperadilan) pada penegakan hukum lain, kewenangan tidak cuma KPK, tetapi pada kejaksaan juga. Dampak putusan praperadilan yang dihadapi penegak hukum," kata Anggota Tim Hukum KPK, Rasamala Aritonang, yang hadir bersama Anggota Tim Kuasa Hukum KPK, Catarina Girsang, di Gedung KY, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Selain dampak praperadilan, Rasamala yang diperiksa selama sekitar tiga jam mengatakan, dia juga ditanya mengenai proses praperadilan serta perubahan hakim. Ia mengatakan, dalam kesempatan itu pihaknya hanya menjelaskan fakta situasi yang terjadi dalam sidang praperadilan tanpa membeberkan pendapat dari sudut pandangnya.

Turut diundang KY untuk pemeriksaan yaitu kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Maqdir Ismail, untuk memberikan klarifikasi, tetapi tidak hadir dalam kesempatan itu.

Untuk itu, KY akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail agar penelusuran putusan hakim Sarpin Rizaldi yang dinilai melanggar kode etik dapat segera diselesaikan.

"Surat panggilan sudah dikirimkan ke rumah Maqdir Ismail di Menteng, Jumat (27/2/2015). Kami akan jadwalkan lagi secepatnya," ujar Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri.

Taufiq meminta pihak Budi Gunawan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan tersebut karena batas waktu penyelesaian yang terbatas, yakni hanya satu bulan.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan hakim Sarpin ke KY karena menduga terdapat pelanggaran dalam memutus perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan. Sarpin dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim dalam Pasal 8 dan Pasal 10.

Sebelumnya, KY telah memeriksa pakar hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bernard Arief Sidharta, yang menjadi saksi ahli dalam praperadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com