JAKARTA, KOMPAS.com — Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 1 triliun, yang akan digunakan sebagai dana pembangunan rumah aspirasi.
"Ini perlu dikritisi, karena selain menggunakan uang rakyat dalam jumlah besar, harus dipastikan anggaran negara benar-benar digunakan bagi kepentingan rakyat, dan bukan sekadar pemborosan," ujar peneliti Formappi, Abdul Sahid, dalam konferensi pers di kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (26/2/2015).
Setidaknya ada beberapa hal yang menjadi alasan Formappi untuk menolak digunakannya dana APBN-P bagi pembangunan rumah aspirasi. Pertama, Formappi menilai kedudukan hukum rumah aspirasi masih lemah.
Abdul mengatakan, tidak ada pasal dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang mengatur mengenai rumah aspirasi.
Sementara dalam Tata Tertib DPR, tidak ada penjelasan lebih detail mengenai rumah aspirasi, selain sebagai fungsi pendukung representasi anggota DPR terhadap daerah pemilihan masing-masing.
Selain itu, Formappi menilai anggaran rumah aspirasi tanpa persiapan yang cukup dan berpotensi pada pemborosan anggaran. Penetapan anggaran rumah aspirasi juga diduga sebagai modus untuk menguras kelebihan anggaran dalam APBN-P 2015.
"Bagaimana SOP, sistem laporan, indikator kerja, evaluasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban? Apakah itu bisa dipastikan dapat berjalan?" kata Abdul.
Ia menambahkan, anggaran untuk rumah aspirasi sebaiknya menggunakan dana pribadi anggota Dewan, atau dana yang didapat melalui biaya reses dan dana alokasi lainnya. Hal tersebut, menurut Abdul, akan menghindari terjadinya pemborosan.
Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, meski anggaran tersebut telah diputuskan dalam sidang paripurna DPR, tidak tertutup kemungkinan bagi Kementerian Keuangan untuk membatalkan pencairan dana. Dana tersebut dapat dialihkan kepada lembaga maupun proyek lainnya yang lebih membutuhkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.