Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PKS: Tak Ada Alasan Lagi bagi Presiden Tak Lantik Budi Gunawan

Kompas.com - 16/02/2015, 17:59 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aboe Bakar Habsy, menilai, Presiden Joko Widodo harus melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Budi. Hakim PN Jaksel menyatakan, penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

"Bila kemarin Presiden menunda pelantikan lantaran status tersangka, logikanya bila status tersebut dibatalkan pengadilan, tidak ada lagi relevansinya alasan penundaan pelantikan," kata Aboe Bakar melalui pesan singkat, Senin (16/2/2015). 

Ia juga meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan. Praperadilan, kata dia, merupakan suatu instrumen untuk menilai proses hukum yang dilakukan penegak hukum.

Melalui putusan, menurut dia, hakim telah memperluas obyek peraperadilan sehingga berwenang untuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka seseorang. (Baca: Hakim Anggap Permohonan Budi Gunawan Termasuk Obyek Praperadilan)

"Dengan pertimbangan ini, hakim memperluas penafsiran Pasal 77 juncto 82 KUHAP, tentunya putusan tersebut merupakan produk hukum yang harus dihormati semua pemangku kepentingan yang ada," kata dia.

Meskipun tidak meredakan kondisi yang memanas antara KPK dan kepolisian, Aboe Bakar menekankan bahwa legitimasi putusan praperadilan ini sama dengan putusan praperadilan yang pernah dimenangkan KPK. Dengan demikian, ia berharap putusan ini bisa dihormati semua pihak. (Baca: Budi Gunawan Minta KPK Patuhi Putusan Praperadilan)

"Harus disadari bahwa peradilan yang menyidangkan kasus BG ini sama juga dengan peradilan yang digunakan KPK untuk menyidangkan para tersangkanya. Oleh karenanya, tak bisa kita melegitimasi satu putusan yang dibuat dan mendelegitimasikan putusan yang lain," kata dia.

Hakim Sarpin Rizaldi menganggap kasus Budi tidak masuk dalam semua kualifikasi yang diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Baca: Budi Gunawan: Jabatan Kapolri Bukan Segala-galanya)

Dalam pasal itu disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Selain itu, kasus ini mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Dengan demikian, penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Baca: Ini Putusan Hakim)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com