Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Penentunya Bukan Peraperadilan, tetapi Kepemimpinan Jokowi

Kompas.com - 14/02/2015, 13:16 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun berpendapat penentu batal tidaknya pelantikan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI bukan hasil sidang praperadilan yang diajukan Budi atas penetapan dirinya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Refly, hasil putusan praperadilan tidak akan membatalkan status tersangka Gunawan. "Katakanlah penetapan tersangkanya diputuskan menyalahi prosedur, kalau penahanan kan gampang, tidak sah, jadi harus dilepaskan, kalau (praperadilan Budi) ini mungkin dibebaskan lalu ditersangkakan lagi, dengan prosedur yang benar. Kan begitu, jadi tidak menyelesaikan persoalan namun hanya menambah beban presiden dan bangsa," kata Refly dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (14/2/2015).

Belum lagi jika pihak yang kalah dalah praperadilan kemudian mengajukan upaya banding hingga tingkat kasasi. Refly yakin KPK akan dimenangkan jika proses praperadilan ini bergulir hingga tingkat kasasi.

Berdasarkan pada penilaiannya tersebut, Refly menilai bahwa hal yang menjadi penentu sebenarnya dalam menyelesaikan polemik pencalonan Budi Gunawan adalah kepemimpinan Presiden Jokowi.

"Jadi penentunya bukan praperadilan tapi leadership Jokowi untuk mengambil risiko. Sebenarnya apapun itu risikonya yang saya pastikan risiko pemakzulan tidak akan terjadi," sambung Refly.

Ia juga menilai Presiden harus segera mengambil keputusan untuk menyelesaikan persoalan pencalonan Budi Gunawan ini.

Menurut Refly, lebih baik jika Presiden Jokowi membatalkan pencalonan Budi Gunawan dari pada memiliki Kapolri yang berstatus tersangka. Apalagi, lanjut dia, bisa dipastikan seorang tersangka KPK akan berstatus terdakwa mengingat lembaga antikorupsi itu tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses penyidikan.

Di samping itu, Jokowi akan tercatat dalam sejarah sebagai presiden yang lebih buruk dibandingkan presiden sebelumnya dalam pemberantasan korupsi.

Mengenai opsi melantik kemudian memberhentikan, Refly menilai pilihan tersebut tidak tepat. "Kalau dilantik dan diberhentikan itu masuk ketentuan Pasal 11, pemberhentian harus dengan persetujuan DPR. Kalau DPR tidak setuju maka kemudian jadi Kapolri lagi," ucap dia.

Presiden Joko Widodo berjanji akan memberikan keputusan pada pekan ini menyangkut status Budi Gunawan yang ditunda pelantikannya sebagai Kapolri karena menjadi tersangka di KPK.

Presiden sudah mendapat berbagai pertimbangan dari tim independen, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Presiden ketiga RI BJ Habibie, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, hingga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. [Baca: Minggu Depan, Jokowi Ambil Keputusan soal Budi Gunawan].

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inklusivitas Gender Jadi Pembahasan Pansel Capim KPK

Inklusivitas Gender Jadi Pembahasan Pansel Capim KPK

Nasional
Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com