Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Sanggup Penuhi Tebusan WNI yang Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 12/02/2015, 14:13 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengakui bahwa pemerintah memiliki keterbatasan dalam membantu 299 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri. Keterbatasan muncul karena beratnya beban pembayaran diyat atau uang tebusan.

Retno menjelaskan, dari seluruh WNI yang terancam hukuman mati, paling banyak berada di Malaysia dan Arab Saudi. Kasus yang paling banyak menjerat WNI terancam hukuman mati di luar negeri adalah pembunuhan dan narkoba. Adapun pembayaran diyat dapat dilakukan jika keluarga korban pembunuhan memberikan maaf kepada pelaku.

"Dalam menghadapi masalah hukum, ada hal yang harus kami lakukan untuk menunjukkan kehadiran pemerintah. Namun demikian, ada juga titik di mana kami tidak bisa begerak, dalam arti ada keterbatasan kami membela," kata Retno dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Retno mengungkapkan, ada fatwa ulama di Arab Saudi yang mengatur mengenai besaran pembayaran diyat untuk pelaku kasus pembunuhan. Apabila orang yang terancam hukuman perempuan, maka diyat yang harus dibayar sebesar 200.000 riyal atau sekitar Rp 600 juta. Sedangkan jika yang terancam hukumannya adalah laki-laki, maka diyat yang harus dibayar adalah 400 riyal atau sekitar Rp 1,2 miliar.

Lebih jauh, Retno menyampaikan bahwa tak ada satu negara pun yang membayarkan diyat menggunakan uang negara. Hal itu ia anggap lebih adil dan dapat dicontoh di mana negara hanya memfasilitasi pengumpulan dana tanpa harus menggunakan dana negara untuk membayar diyat warga negaranya yang tersangkut masalah hukum di luar negeri.

"Kalau isunya pendampingan hukum dan kekonsuleran, kita akan maksimal. Tapi kalau masuk ke diyat, kita ada keterbatasan," ujarnya.

Sebelumnya, Retno mengatakan bahwa pemerintah tetap akan membela ratusan warga negara Indonesia yang tersangkut masalah hukum di luar negeri. Menurut Retno, Pemerintah Indonesia akan memberi pendampingan hukum terhadap 229 WNI yang terancam hukuman mati. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga meminta semua kedutaan besar atau konsulat jenderal Republik Indonesia membantu menghadirkan keluarga para WNI yang terancam hukuman mati guna memberikan dukungan secara psikologis.

Retno menjelaskan, dari catatan perwakilan Kemenlu, saat ini ada sekitar 2,7 juta WNI yang terdaftar berada di luar negeri. Namun, jika merujuk pada jumlah realitas, angkanya dapat membeludak mencapai 4,3 juta jiwa WNI yang kini tengah berada di luar negeri. Dari jumlah tersebut, kata Retno, 90 persen WNI di luar negeri berprofesi sebagai tenaga kerja dan mayoritas berjenis kelamin perempuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com