Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Kejagung soal Penetapan Mandra sebagai Tersangka

Kompas.com - 11/02/2015, 21:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana menjelaskan mengenai penetapan tersangka terhadap pelawak dan seniman Betawi, Mandra Naih alias Mandra. Tony mengatakan, penyidik Kejagung menemukan beberapa modus yang diduga melibatkan Mandra dalam tindak pidana korupsi.

"Modusnya mengenai pengadaan program yang seharusnya tunduk pada mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah telah dilanggar sehingga ada perbuatan melawan hukum," ujar Tony, saat memberikan keterangan di Ruang Kapuspenkum, Kejaksaan Agung RI, Rabu (11/2/2015).

Tony mengatakan, modus pertama yang ditemukan penyidik ialah adanya penunjukan langsung terhadap pemilik program tayangan tanpa melalui pelelangan sehingga berpotensi terjadinya suatu praktik suap atau gratifikasi, yang diduga menguntungkan pihak tertentu. (Baca: Mandra "Si Doel" Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi TVRI)

Kedua, para penyidik Kejagung menemukan adanya dugaan mark up (penggelembungan) terhadap harga pengadaan program animasi, kartun anak prasekolah, video klip, film TV komedi, dan kartun animasi. Menurut Tony, peran Mandra dalam kasus tersebut adalah pihak swasta yang memenangkan tender berdasarkan penunjukan langsung.

Sementara itu, YKM, seorang tersangka lainnya, berperan sebagai pejabat pembuat komitmen di TVRI yang bertugas melakukan pengadaan. Tony mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Hingga saat ini, sebut Tony, kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Namun, menurut Tony, sudah diajukan proses pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka. (Baca: Jadi Tersangka Kasus Korupsi TVRI, Ini Penjelasan Mandra "Si Doel")

Sebelumnya, pada Selasa kemarin, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengatakan, kejaksaan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012. Widyo mengatakan, selain menetapkan Mandra, selaku Direktur PT Viandra Priduction, sebagai tersangka, anak buahnya juga telah menetapkan tersangka lain, yakni IC (Iwan Chermawan), selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 jo UU 20/2001, dengan nilai proyek ditaksir hingga Rp 40 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Nasional
Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com