Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Kejagung soal Penetapan Mandra sebagai Tersangka

Kompas.com - 11/02/2015, 21:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana menjelaskan mengenai penetapan tersangka terhadap pelawak dan seniman Betawi, Mandra Naih alias Mandra. Tony mengatakan, penyidik Kejagung menemukan beberapa modus yang diduga melibatkan Mandra dalam tindak pidana korupsi.

"Modusnya mengenai pengadaan program yang seharusnya tunduk pada mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah telah dilanggar sehingga ada perbuatan melawan hukum," ujar Tony, saat memberikan keterangan di Ruang Kapuspenkum, Kejaksaan Agung RI, Rabu (11/2/2015).

Tony mengatakan, modus pertama yang ditemukan penyidik ialah adanya penunjukan langsung terhadap pemilik program tayangan tanpa melalui pelelangan sehingga berpotensi terjadinya suatu praktik suap atau gratifikasi, yang diduga menguntungkan pihak tertentu. (Baca: Mandra "Si Doel" Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi TVRI)

Kedua, para penyidik Kejagung menemukan adanya dugaan mark up (penggelembungan) terhadap harga pengadaan program animasi, kartun anak prasekolah, video klip, film TV komedi, dan kartun animasi. Menurut Tony, peran Mandra dalam kasus tersebut adalah pihak swasta yang memenangkan tender berdasarkan penunjukan langsung.

Sementara itu, YKM, seorang tersangka lainnya, berperan sebagai pejabat pembuat komitmen di TVRI yang bertugas melakukan pengadaan. Tony mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Hingga saat ini, sebut Tony, kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Namun, menurut Tony, sudah diajukan proses pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka. (Baca: Jadi Tersangka Kasus Korupsi TVRI, Ini Penjelasan Mandra "Si Doel")

Sebelumnya, pada Selasa kemarin, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengatakan, kejaksaan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012. Widyo mengatakan, selain menetapkan Mandra, selaku Direktur PT Viandra Priduction, sebagai tersangka, anak buahnya juga telah menetapkan tersangka lain, yakni IC (Iwan Chermawan), selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 jo UU 20/2001, dengan nilai proyek ditaksir hingga Rp 40 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com