Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Berharap Labora Sitorus Hargai Iktikad Baik Pemerintah

Kompas.com - 10/02/2015, 18:05 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo berharap tersangka kasus pencucian uang, penimbunan minyak, dan pembalakan liar, Labora Sitorus, bisa menyerahkan diri dan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua Barat. Menurut Prasetyo, langkah itu akan memudahkan jalannya proses hukum dan menghindari penjemputan paksa yang bisa memicu bentrokan fisik.

Prasetyo menjelaskan, cara persuasif merupakan langkah paling tepat untuk menyelesaikan kasus Labora yang menolak dikurung di lapas dengan alasan telah mendapatkan surat bebas. Akan tetapi, jika Labora terus menolak menyerahkan diri, Prasetyo menganggap perlunya langkah lebih tegas berupa penjemputan paksa.

"Kita masih harapkan Labora serahkan diri. Plan A persuasif, plan B tentu bantuan polisi. Kalau tidak ada iktikad baik (dari Labora), apa boleh buat," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/2/2015).

Prasetyo menganggap Labora sejauh ini tidak menghargai upaya persuasif yang dilakukan oleh Polri ataupun Kementerian Hukum dan HAM. Justru sebaliknya, Prasetyo menilai Labora terkesan melawan karena mengerahkan para pekerjanya untuk menghalangi upaya eksekusi.

Untuk mencegah Labora lari ke tempat yang lebih jauh, ucap Prasetyo, ada juga rencana untuk mencekalnya ke luar negeri. "Kita tidak mau ada kekerasan sehingga kita masih persuasif, dan saya harap itu dihargai," ujarnya.

Labora meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sorong sejak mengajukan izin berobat, Maret 2014. Setelah itu, ia tidak kembali lagi hingga muncul surat bebas demi hukum yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala LP Sorong Isaak Wanggai.

Nama Labora kemudian dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, setelah ditetapkan sebagai buron, Labora melayani wawancara sejumlah media di rumahnya dan menyatakan bahwa selama ini dia selalu berada di rumah. Petugas kejaksaan pun kerap mendatanginya, tetapi untuk melakukan silaturahim.

Labora berpegangan pada surat pembebasan yang diterimanya, dan menyangkal telah kabur dari penjara. Namun, Prasetyo berpendapat lain. Menurut dia, surat itu sama sekali tak memenuhi syarat sehingga dibatalkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Mulai Dibuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com