Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Diminta Berani Tindak Polisi yang Terindikasi Langgar Aturan

Kompas.com - 06/02/2015, 16:09 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Kepolisian Nasional diminta berani bertindak tegas terhadap polisi yang terindikasi melanggar aturan dalam penangkapan dan penetapan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri. Ketika Kompolnas mengkritik KPK atas polemik tersebut, hal itu justru dipertanyakan.

"Seharusnya bisa dilihat adakah tindakan Bareskrim yang menangkap dan memborgol Bambang melanggar kode etik. Justru Komnas HAM yang mengusut ini," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (6/2/2015) siang.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas, lembaga kepolisian tersebut berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri. Kompolnas juga memberikan pertimbangan kepada Presiden atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja Polri.

Namun, kata Ray, bukannya melakukan ivestigasi terkait penangkapan Bambang, Kompolnas justru mengkritik KPK terkait permintaan pimpinan KPK kepada TNI untuk mengamankan KPK dalam konflik KPK-Polri. Menurut dia, Kompolnas tidak tidak perlu melakukan itu karena di luar tugas, fungsi, dan wewenangnya.

"Itu bukan tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi). Wilayah dia adalah penegakan hukum di wilayah kepolisian, bagaimana memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan," ujar Ray.

Hal serupa disampaikan pegiat antikorupsi, Jeirry Sumampow. Menurut dia, Kompolnas seharusnya mengawasi dan memastikan kerja-kerja kepolisian berjalan dengan baik.

"Kompolnas harus bersikap saat penetapan pimpinan KPK sebagai tersangka. Apakah kasus ini logis atau ada permainan apa di balik itu?" ucapnya.

Aparat Bareskrim menangkap dan menetapkan Bambang sebagai tersangka atas dugaan meminta saksi memberi keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Saat itu, Bambang menjadi pengacara salah satu pasangan kepala daerah yang bersengketa.

Penangkapan terhadap Bambang itu terjadi setelah KPK menetapkan calon tunggal kepala Polri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyimpulkan, telah terjadi pelanggaran HAM dan penyalahgunaan wewenang oleh Polri dalam penangkapan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com