Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Perlu Bertindak Cepat Selamatkan KPK dan Polri

Kompas.com - 05/02/2015, 21:19 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tana Negara Refly Harun mengatakan, Presiden Joko Widodo seharusnya mengambil tindakan dan keputusan dengan cepat untuk menyelesaikan konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI. Tindakan yang cepat, kata Refly, akan menyelamatkan KPK dan Polri. (Baca: Minggu Depan, Jokowi Ambil Keputusan soal Budi Gunawan)

Refly tak sepakat dengan pilihan Jokowi yang menunggu putusan gugatan praperadilan yang diajukan calon Kepala Polri Komjen Budi Gunawan terhadap KPK. Menurut dia, Jokowi seharusnya tak perlu menunggu putusan praperadilan untuk mengambil keputusan terkait kelanjutan pencalonan Budi Gunawan. Sebelumnya, Jokowi menunda pelantikan Budi sebagai Kapolri setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK.

Ia mengatakan, penundaan pelantikan tak akan berpengaruh pada proses hukum terhadap kasus yang menjerat Budi.

"Praperadilan itu tidak memberikan apa-apa sesungguhnya. Materi hukum yang sedang dijalani tidak akan berubah," ujar Refly, dalam diskusi di YLBHI Jakarta,  Kamis (5/2/2015).

Menurut Refly, jika hakim memutuskan menerima gugatan praperadilan Budi Gunawan, hal itu hanya berpengaruh pada mekanisme penetapan Budi sebagai tersangka. Sementara, dari sisi substansi hukum kasusnya tak akan membawa pengaruh apa-apa. Praperadilan dianggapnya salah satu upaya untuk mematikan institusi KPK. 

"Ini justru jalan samping untuk mematikan KPK. Orang yang jadi tersangka akan ramai-ramai mengajukan praperadilan," kata Refly.

Ia berpendapat, satu-satunya jalan penyelesaian kisruh KPK dan Polri adalah dengan membatalkan pelantikan Budi Gunawan dan menunjuk nama lain yang tidak bermasalah.  (Baca: Syafii Maarif: Presiden Telepon Saya Bilang Tak Akan Lantik Budi Gunawan)

"Mengangkat Kapolri yang benar bersih, itu tidak hanya menyelesaikan masalah internal Polri, tetapi juga restorasi hubungan Polri dengan KPK," kata Refly.

Enam opsi

Sebelumnya, pihak Istana memberikan enam opsi kepada Presiden Joko Widodo untuk menyikapi penetapan tersangka calon kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh KPK.

"Total ada enam opsi. Opsi pertama adalah Pak Budi Gunawan mundur (sebagai calon kepala Polri). Opsi kedua melantik (Budi sebagai kepala Polri) definitif. Opsi ketiga melantik Budi, lalu menonaktifkan," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Opsi selanjutnya, Presiden menunda mengambil keputusan sampai ada status hukum yang tetap bagi Budi Gunawan. Opsi kelima, Presiden membatalkan pencalonan Budi sebagai kepala Polri lalu mencalonkan nama baru.

"Opsi terakhir status quo dengan kondisi ini sambil menunggu adanya kalkulasi yang baru," kata Andi.

Presiden Jokowi, lanjut dia, saat ini masih menunggu waktu yang tepat untuk mengambil keputusan. Andi mengakui bahwa opsi Budi mengundurkan diri dari pencalonan sebagai kepala Polri menjadi opsi paling ideal. (Baca: Mensesneg: Sangat Indah kalau Budi Gunawan Mundur sebagai Calon Kapolri) "Tapi, kalau opsi itu tidak bisa terjadi, maka kami akan mempersiapkan opsi lain sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Presiden," kata dia.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com