JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menahan rekannya di Demokrat, Sutan Bhatoegana. Ia mempertanyakan apakah semua tersangka yang kooperatif harus ditahan KPK.
Didi mengatakan, meskipun KPK memiliki kewenangan penahanan seperti yang diatur dalam perundang-undangan, perlu ditinjau kembali perlu atau tidaknya menahan tersangka.
"Apakah tersangka-tersangka yang kooperatif seperti BW (Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK) dan para tersangka di KPK mutlak harus ditahan? Menurut saya, harusnya tidak demikian," kata Didi melalui pesan singkat, Selasa (3/2/2015), menyikapi penahanan Sutan.
Didi menambahkan, tidak ada aturan yang mengharuskan KPK menahan tersangka.
"Sudah saatnya dengan pikiran jernih KPK agar mempertimbangkan hal ini. Bagi saya, tersangka yang kooperatif baiknya tidak ditahan sebelum proses atau vonis pengadilan," ujar mantan anggota Komisi III DPR itu.
KPK selama ini selalu menahan tersangka ketika proses penyidikan memasuki tahap akhir. Adapun untuk kasus tangkap tangan, KPK biasanya langsung menahan tersangka.
Sutan yang dijerat kasus dugaan gratifikasi dalam penetapan APBN-P untuk Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Timur. Sutan akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba. (Baca: KPK Tahan Sutan Bhatoegana di Rutan Salemba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.