Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penundaan Pelantikan Kapolri, Wiranto Minta Jajaran Polri Menahan Diri

Kompas.com - 19/01/2015, 14:32 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Umum Partai Hanura Wiranto tidak mau terlalu banyak berkomentar soal penundaan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri. Wiranto hanya meminta jajaran Kepolisian untuk bisa menahan diri dan bekerja sesuai dengan tugas masing-masing.

"Ini keputusan sudah disampaikan, masing-masing menahan diri selesaikan sesuai porsi masing-masing saja," ujar Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Wiranto yakin bahwa pelantikan Budi hanya ditunda dan tinggal menunggu waktu untuk direalisasikan. Karena itu, ia tak mau banyak berkomentar dan lebih memilih bersabar menunggu keputusan Presiden Joko Widodo selanjutnya.

"Kita tunggu saja penundaan itu. Itu kan hal yang sedang berlangsung, jadi sabar saja," imbuh mantan Panglima Angkatan Bersenjata RI itu.

Presiden Joko Widodo memutuskan menunda melantik Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Keputusan itu diberikan meski Budi telah melalui semua tahapan untuk menduduki jabatan tersebut, termasuk telah mendapat persetujuan dari DPR. Penundaan dilakukan karena Budi sedang menjalani proses hukum setelah menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Presiden sudah memberhentikan dengan hormat Jenderal (Pol) Sutarman dari jabatannya sebagai Kapolri. Komjen Badrodin Haiti yang sebelumnya adalah Wakil Kepala Polri lalu diangkat menjadi Pelaksana Tugas Kepala Polri. (baca: Tolak Plt Kapolri Terlalu Lama, Komisi III Desak Jokowi Segera Ambil Keputusan)

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta ke Kementerian Hukum dan HAM agar Budi dicegah bepergian ke luar negeri. (baca: Budi Gunawan: Ini Pembunuhan Karakter!)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com