Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Penetapan Budi Gunawan sebagai Tersangka Dugaan Suap

Kompas.com - 13/01/2015, 17:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pengusutan kasus Budi berawal dari laporan masyarakat pada Juni hingga Agustus 2014 bahwa ada dugaan transaksi mencurigakan.

Menurut Bambang, KPK tidak pernah menerima laporan hasil analisis mengenai transaksi mencurigakan dari rekening Budi. Ia mengatakan, PPATK langsung menyerahkan LHA kepada pihak kepolisian pada 23 Maret 2010.

"KPK sendiri mendapatkan informasi transaksi mencurigakan dari masyarakat, Juni-Agustus 2010," ujar Bambang, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Setelah itu, kata Bambang, KPK melakukan kajian dan pengumpulan bahan serta keterangan. Di sisi lain, lanjut dia, Badan Reserse Kriminal Polri mengirimkan surat pemberitahuan kepada PPATK mengenai penyelidikan transaksi mencurigakan Budi. Pada Juli 2013, KPK melakukan ekspos perkara pertama berbekal laporan masyarakat dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Budi.

"Hasil pemeriksaan LHKPN, yang dijadikan salah satu dasar investigasi penyelidikan-penyelidikan, baik penyelidikan tertutup atau strategi lain," kata Bambang.

Dengan demikian, kata Bambang, KPK pun membuka penyelidikan terhadap transaksi mencurigakan tersebut pada Juli 2014. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa terjadi transaksi mencurigakan di rekening Budi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier PSDM Polri periode 2004-2006.

Setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan, KPK membuat surat perintah penyidikan dan menetapkan Budi sebagai tersangka pada 12 Januari 2015.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK telah menemukan lebih dari dua alat bukti untuk menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dalam forum ekspos yang dilakukan oleh tim penyelidikan dan penyidik dan tim jaksa dan seluruh pimpinan, akhirnya memutuskan bahwa perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dengan Komjen BG sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji," kata Abraham.

Namun, KPK belum dapat menjelaskan tujuan transaksi dan siapa saja yang terlibat sebagai penyuap maupun pihak yang disuap. Seluruh informasi tersebut akan diungkapkan dalam surat dakwaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com