JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, keluarga korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 bisa menuntut maskapai penerbangan tersebut.
"Ada dua hal yang bisa dituntut keluarga korban kepada pihak AirAsia atas kecelakaan pesawat tersebut," kata Otto Hasibuan di Jakarta, Senin (5/1/2015), seperti dikutip Antara.
Dia menjelaskan, hak keluarga korban atas peristiwa jatuhnya pesawat dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura tersebut tidak hanya pada klaim asuransi semata.
"Namun, juga hak yang lebih luas jika benar AirAsia melanggar jadwal penerbangan," katanya.
Jika terbukti ada pelanggaran, batasan limitasi jumlah tanggung jawab ganti rugi kepada penumpang sebagaimana diatur Undang-Undang Penerbangan, kata dia, menjadi tidak berlaku. Sebab, hal itu bukan lagi sekadar kecelakaan, bukan kelalaian, melainkan merupakan perbuatan melawan hukum "tort" sesuai Pasal 1365 KUHP perdata.
Otto menambahkan, kalau benar terbukti ada pelanggaran tentang jadwal penerbangan dan karena perubahan jadwal tersebut mengakibatkan atau berkaitan dengan kecelakaan tersebut, keluarga penumpang dapat menuntut ganti rugi AirAsia dengan dasar perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, jika kecelakaan tersebut terjadi karena "human error", yaitu karena kesalahan pilot dan lain-lain, keluarga penumpang juga dapat menuntut ganti rugi kepada AirAsia karena mengakibatkan kerugian bagi penumpang atau keluarga adalah tanggung jawab perusahaan.
Selanjutnya, kalau kecelakaan terjadi kerena kesalahan design pesawat, itu adalah tanggung jawab perusahaan yang membuat pesawat Airbus, dan perusahaan tersebut juga bisa diminta tanggung jawab. Tuntutan-tuntutan tersebut tentu di luar asuransi penerbangan yang wajib dibayar.
"Masyarakat harus disadarkan akan haknya di depan hukum jika terjadi sebuah kecelakaan agar perusahaan penerbangan lebih berhati-hati dan tidak menganggap enteng nyawa manusia," ujar Otto.
Dalam kesempatan itu, Otto juga menyampaikan ucapan dukacita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Peradi, baik secara institusi maupun perorangan, tidak akan berdiam diri jika ada keluarga korban yang meminta bantuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.