Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Agama: Pernikahan Siri Ilegal

Kompas.com - 26/12/2014, 20:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Pernikahan siri atau pernikahan tanpa melibatkan pencatatan hukum dinyatakan sebagai pelanggaran hukum oleh Kementerian Agama. Alasannya, pernikahan siri melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan.

”Jasa pernikahan siri umumnya diiklankan di internet atau poster-poster. Itu pun melanggar hukum UU Pernikahan dan UU Administrasi Kependudukan. Iming-imingnya ialah menikah di kantor urusan agama (KUA) mahal dan merepotkan,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Machasin di Jakarta, Rabu (24/12).

Menurut Machasin, biaya pernikahan siri justru jauh lebih mahal. Untuk setiap pernikahan diperlukan biaya sekitar Rp 2,5 juta hingga Rp 7 juta. Padahal, biaya pernikahan di KUA gratis. Mempelai hanya perlu membayar biaya operasional sebesar Rp 600.000 untuk memanggil petugas pencatatan sipil jika pernikahan tidak di KUA.

Direktur Urusan Agama Islam dan Syariah Kemenag Muchtar Ali menuturkan, umumnya, pernikahan siri dikarenakan keinginan berpoligami. Pernikahan dengan alasan tersebut sulit dilakukan di KUA karena memerlukan berbagai dokumen resmi. Jadi, pernikahan siri sebagai jalan pintas.

”Berdasarkan penemuan tersebut, Kemenag telah memecat pegawai-pegawai negerinya yang terbukti melakukan pernikahan siri sehingga menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Kemenag juga bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat, kantor-kantor wilayah, dan KUA untuk menyosialisasikan larangan pernikahan siri. Target utama sosialisasi itu ialah perempuan.

Rugikan perempuan

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Yuniyati Chufaiza mengatakan, perempuan hanya mendapat dampak negatif dari pernikahan siri. Pertama, perempuan kehilangan hak mendapat perlindungan sebagai seorang istri karena statusnya tidak tercatat secara sah. Akibatnya, mereka rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Di samping itu, perempuan berisiko ditinggal suami tanpa menerima tunjangan.

Yuniyati juga menjabarkan kasus-kasus pernikahan siri yang diadukan ke Komnas Perempuan. Rata-rata pernikahan tersebut dilakukan untuk berpoligami dengan mempelai perempuan yang masih remaja. ”Pernikahan siri adalah pintu masuk ke pernikahan dini. Padahal, pernikahan dini membuat anak kehilangan hak-haknya. Dampak negatifnya ialah meningkatnya angka kematian ibu. Hampir setengah dari ibu yang meninggal ketika melahirkan ialah perempuan-perempuan berusia remaja yang menikah dalam usia dini,” tutur Yuniyati.

Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Susanto, mengungkapkan, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri rentan ditinggal oleh orangtua mereka, terutama ayah. Anak-anak itu juga tidak memiliki akta kelahiran atau memiliki akta yang menyebutkan nama ibu saja. Akibatnya, anak kesulitan bersekolah karena untuk masuk sekolah diperlukan akta kelahiran.

”Anak bisa juga tidak mendapat hak-hak pengasuhan dari ayah karena tidak ada bukti yang mengaitkan mereka sebagai darah daging,” ucapnya. (DNE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com