Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Angka Kecelakaan, Pemohon SIM Diwajibkan Ikuti Psikotes

Kompas.com - 09/12/2014, 20:12 WIB

TEMANGGUNG, KOMPAS.com —Pemohon surat izin mengemudi (SIM) tipe A harus menjalani tes psikologi sebagai syarat pelengkap permohonan selain tes kesehatan yang telah berlangsung selama ini. Demikian kata Kasatlantas Polres Temanggung AKP Andhika Wiratama.

Andhika di Temanggung, Selasa, mengatakan, pelaksanaan persyaratan tersebut mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 yang mewajibkan pemohon SIM wajib mengikuti psikotes.

Ia menuturkan, tes psikologi tersebut di luar Polri, seperti tes kesehatan yang murni dilakukan oleh tim dokter. Setelah dua tes itu lulus, pemohon baru menjalani ujian tentang kecakapan lalu lintas.

"Persayaratan tersebut mulai diterapkan awal 2015, maka sekarang kami sosialisasikan kepada masyarakat," katanya.

Ia menuturkan langkah tersebut sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menumbuhkan ketertiban di jalan raya. Berdasarkan studi kepolisian, 80 persen kecelakaan di Indonesia disebabkan faktor kelalaian manusia, kemudian disusul faktor alam, kondisi kendaraan, dan infrastruktur jalan.

"Tes psikologi ini sangat menentukan layak atau tidaknya seseorang untuk mendapatkan SIM. Jika secara jasmani, rohani, layak, mampu mengendalikan emosi, lalu lulus tes adminisitrasi, praktik baru diberikan SIM tersebut," katanya.

Ia mengatakan, pada tahap awal persyaratan tersebut baru untuk SIM A dan nantinya diterapkan ke semua jenis SIM, termasuk SIM C.

Ia menyebutkan, angka kecelakaan di Kabupaten Temanggung selama Januari hingga November 2014 mencapai 342 kasus. Kecelakaan itu mengakibatkan 13 orang meninggal dunia, 26 luka berat, 464 luka ringan, dengan kerugian materi Rp 722.350.000.

"Jumlah kecelakaan memang masih tinggi, tetapi secara kuantitatif sementara ini turun dibanding tahun 2013, yakni 414 kejadian kecelakaan dan tahun 2012 sebanyak 514 kejadian," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com