"Tetap melaksanakan K13 di sekolah-sekolah sembari merevisi tidak mungkin, mereka akan tetap melanjutkan praktek kurikulum 2013 yang salah," kata Ketua Serikat Guru Indonesia kota Batam, Noor Muhamad dalam di kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta Pusat, Minggu (7/12/2014).
Hal itu, lanjut Noor, dapat menjadikan siswa dan sekolah yang bersangkutan tetap menjadi korban kurikulum. Apalagi, penerapan kurikulum hanya mencari kriteria sekolah dengan akreditasi A atau eks dari Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Sebab, lanjut dia, sekolah itu dinilai tidak mewakili sekolah-sekolah di Indonesia. Seharusnya, ungkap dia, digunakan juga sampel sekolah-sekolah lainnya yang tidak memenuhi standar nasional pendidikan.
"Kenyataan di lapangan tak sesuai sehingga harus ada evaluasi (yang sifatnya) membandingkan," kata dia.
Sementara itu, anggota Dewan Pertimbangan FSGI, Doni Koesoema mengatakan keputusan penghentian itu bukan karena ketidaksiapan sekolah, melainkan terkait konsep dan filosofi yang salah tentang kurikulum.
"Revisi K13 seharusnya dimulai dengan penghentian total, minimal selama satu tahun untuk membereskan persoalan-persoalan fundamental substansial, seperti naskah akademik, desain buku dan pelatihan guru, baru kemudian dicobakan di beberapa sekolah di seluruh provinsi secara tersbatas," tutur Doni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.