"Hukuman maksimal sudah tepat," ujar Mahfud seusai menghadiri acara peluncuran dan diskusi buku Akal Akal Akil, di kantor Peradi, Grand Slipi Tower, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (25/11/2014).
Menurut Mahfud, hukuman untuk Akil sudah tepat karena ada tiga "dosa besar" yang dilakukannya. Pertama, kata Mahfud, Akil merupakan pejabat negara yang melakukan proses penegakan hukum. Kedua, sebagai seorang penegak hukum, dia telah melakukan tindak pidana korupsi dengan jumlah yang spektakuler. Terakhir, kata Mahfud, meski bukti-bukti sudah jelas, dia tetap tidak mau mengakui perbuatannya.
Mahfud menyarankan agar Akil menerima putusan tersebut dan tidak perlu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kalau ke MA justru malah jadi aneh kalau kasasi ke MA jadi turun," kata Mahfud.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tetap menghukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan pidana penjara seumur hidup. Pengadilan tinggi menolak banding Akil dan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M Hatta tak memberikan keterangan rinci saat ditanya kapan perkara tersebut diputus dan apa saja pertimbangan majelis tingkat banding.
”Putusan dianggap telah tepat dan benar,” kata M Hatta melalui layanan pesan singkat.
Putusan itu dijatuhkan oleh majelis banding yang diketuai Syamsul Bahri Bapatua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.