Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Aceh: Wapres Sepakat RPP Migas Aceh Dituntaskan

Kompas.com - 22/11/2014, 06:38 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Aceh Zaini Abdullah kembali mengadakan pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jumat (21/11/2014). Menurut Zaini, dalam pertemuan itu Wapres sepakat agar rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai minyak dan gas di Aceh segera dirampungkan.

"Sudah ada kesepakatan agar diselesaikan dalam waktu yang tidak lama. Kami senang sekali untuk itu. Ini sudah lama ditunggu oleh masyarakat," kata Zaini.

Pengelolaan migas di wilayah Aceh, sebut Zaini, merupakan manajemen bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh. Ia juga mengakui bahwa pertemuannya dengan Wapres kemarin terkait dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Seusai rapat dengan Wapres pada Rabu, Tedjo mengatakan bahwa pemerintah pusat setuju melibatkan pemerintah Aceh untuk mengelola potensi minyak dan gas di wilayah 200 mil dari garis pantai. Hal ini dengan syarat Aceh mengubah benderanya.

Pemerintah pusat menilai bendera Aceh yang disetujui DPR Aceh pada Maret 2013 tersebut mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Terkait pernyataan Tedjo, Zaini bertemu Kalla untuk meluruskannya.

Namun Zaini membantah bahwa dalam pertemuannya dengan Kalla, ia membahas bendera Aceh. Ia melanjutkan, pembagian kewenangan pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh berdasarkan perjanjian Helsinki dan Undang-undang Pemerintahan Aceh. Ia menilai UU Pemerintahan Aceh sebagai pelengkap atas perjanjian Helsinki.

"Jadi pokoknya berlandaskan pada substansi Helsinki ditambah dengan UU Pemerintah Aceh," ujar Zaini.

Sementara menurut Tedjo, UU Pemerintahan Aceh menjadi dasar hukum yang lebih utama dibandingkan dengan perjanjian Helsinki. Kendati ada perbedaan pandangan, Zaini menyatakan bahwa Aceh berkomitmen mendukung pemerintahan Jokowi-Kalla.

"Karena ini sekarang kan Aceh berdamai di bawah NKRI," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan menyampaikan bahwa pemerintah Aceh minta ikut dilibatkan dalam mengelola migas di wilayah 200 mil perairan Aceh. Ia mengatakan, terdapat penafsiran yang berbeda antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat soal pengelolaan laut.

Dalam MoU Helsinki poin 1.3.3 terkait Bidang Ekonomi, Aceh akan memiliki kewenangan atas sumber daya alam yang hidup di laut teritorial di sekitar Aceh. Pemerintah Aceh menafsirkan klausul "di Sekitar Aceh" adalah wilayah sejauh 200 mil dari garis pantai, sedangkan bagi pemerintah sejauh 12 mil. "

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Nasional
PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com