Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik KPK Angkut Sekretaris Dirjen Dukcapil Kemendagri

Kompas.com - 19/11/2014, 18:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmadji menampik bahwa salah satu kantor direktorat jenderal di kementeriannya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tadi sore bukan penggeledahan. Penyidik KPK membawa Sekretaris Dirjen Dukcapil Drajad Wisnu Setyawan," ujar Dodi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/11/2014).

Menurut Dodi, sejumlah penyidik KPK datang ke kantor Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil di Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 7, Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka bertemu Dirjen Dukcapil Irman dan sekretarisnya Drajad. "Mungkin penyidik meminta izin kepada Pak Irman untuk membawa sekretarisnya," kata Dodi.

Pertemuan tersebut, lanjut Dodi, tidak sampai berlangsung 15 menit. Drajad lalu dibawa seorang diri memakai kendaraan milik Kepala Bagian Umum Dirjen Dukcapil Kemendagri. Dodi memastikan, penyidik hanya membawa Drajad. Penyidik tidak menggeledah ruangan atau mencari dokumen di kantor tersebut.

Namun, Dodi tidak mengetahui ke mana Drajad dibawa atau atas kasus apa Drajad diangkut penyidik KPK. "Teman-teman di sana tadi merasa tak berhak menanyakan penindakan tadi terkait kasus apa," ujar dia.

Diberitakan, KPK menggeledah kantor Dukcapil Kemendagri, Rabu sore. Penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang sebelumnya telah menjerat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. (Baca: KPK Kembali Geledah Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri Terkait E-KTP)

Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek itu. Menurut perhitungan sementara KPK, dugaan nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun. KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pada 22 April lalu, KPK juga pernah menggeledah kantor Ditjen Dukcapil demi kepentingan serupa. Seusai digeledah, KPK pun mencegah Dirjen Dukcapil Irman bepergian ke luar negeri sejak 25 April 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com