Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Wali Kota Bekasi "Keluyuran", Kalapas Sukamiskin Diperiksa

Kompas.com - 13/11/2014, 21:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Marselina Budiningsih diperiksa oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Dirjen Pemasyarakatan Kemenhuk dan HAM Handoyo Sudrajat mengatakan, pemeriksaan Marselina terkait Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad yang kedapatan keluar lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, tempat dia ditahan.

"Diperiksanya oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di Jawa Barat," ujar Handoyo saat dihubungi, Kamis (13/11/2014).

Handoyo mengatakan, Marselina dan beberapa petugas lapas diperiksa untuk mengonfirmasi kabar yang beredar bahwa Mochtar meninggalkan lapas pada Senin (27/10/2014) malam dan menyambangi rekannya di Jakarta.

"Menguji benar atau tidak berita itu. Kalau betul, apakah keluarnya itu sesuai prosedur atau tidak," kata Handoyo.

Namun, Handoyo enggan menyebut sanksi apa yang dapat dikenakan apabila Marselina dan petugas lapas lainnya terbukti melanggar. Menurut dia, saat ini Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di Jawa Barat masih melakukan penyelidikan sehingga belum diketahui apakah yang bersangkutan melakukan kesalahan atau tidak.

"Kalau melanggar, ya dilihat melanggarnya apa. Kan kita belum tahu apa yang dilanggar. Sesuai ketentuan saja," ujar dia.

Sebelumnya, Sirra Prayuna yang pernah menjadi kuasa hukum mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad, mengakui bahwa ia melakukan pertemuan dengan Mochtar di kawasan Ampera Raya, Jakarta, pada 27 Oktober silam. Padahal, Mochtar saat ini masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sebagai terpidana kasus suap anggota DPRD Bekasi untuk mengesahkan APBD tahun 2010.

Sirra mengaku, pertemuannya dengan Mochtar hanya membahas mengenai pupuk kompos yang diperlukan Mochtar untuk kerja sosialnya selama di lapas. Lagi pula, kata Sirra, saat itu Mochtar didampingi oleh petugas lapas.

Pada Maret 2012, Mochtar menolak dieksekusi dengan alasan belum menerima salinan putusan MA. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dan menjemput paksa Mochtar di Seminyak, Bali.

Eksekusi ini dilakukan setelah ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara sesuai dengan putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan ia bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di tingkat kasasi.

Mochtar dianggap menyuap anggota DPRD Bekasi dengan nilai sebesar Rp 1,6 miliar serta menyalahgunakan dana anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2010.

Mochtar juga diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis bebas untuk Mochtar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com