Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Pertanyakan Keterlibatan BPPT dalam Proyek Pengadaan Transjakarta

Kompas.com - 10/11/2014, 20:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menganggap keterlibatan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dalam pengadaan bus Transjakarta pada tahun 2013 tidak sesuai dengan ketentuan. Pasalnya, keterlibatan BPPT tidak tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dalam pengadaan barang dan jasa.

"Ini kan tidak ada dalam Keppres pengadaan barang dan jasa, lalu bagaimana caranya BPPT dilibatkan?" tanya Hakim Supriyanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/11/2014).

Hakim mengutarakan hal tersebut kepada Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto yang duduk di hadapannya sebagai saksi. Menanggapi pertanyaan hakim, Prawoto mengatakan bahwa kerja sama BPPT dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan kontrak kerja dan terdapat nota kesepahaman yang mengikat.

"Karena ini swakelola, makanya kami sebagai lembaga pemerintah tidak harus melalui lelang," kata Prawoto.

Prawoto mengatakan, peran BPPT dalam pengadaan bus Transjakarta sebagai konsultan perencana dan pengawas. Menurut dia, semua pekerjaan konsultasi yang dilakukan BPPT selayaknya konsultan pada umumnya. Namun, Hakim Supriyanto menyanggah jawaban Prawoto. Menurut dia, seharusnya Dishub DKI Jakarta juga melakukan lelang atas pekerjaan konsultasi perencana dan pengawasan. Sebab, pekerjaan BPPT dilakukan secara profesional dan orang-orang terlibat juga mendapat honor.

"Mestinya karena kami ahli, harusnya dibayar lebih tinggi," ujar Prawoto.

"Kalau dibayar lebih tinggi kan seharusnya dilelang saja, tidak perlu menunjuk langsung," sergah Hakim Supriyanto.

Mendengar pernyataan hakim, Prawoto hanya tertegun dan tidak membalas. Dalam kasus ini, Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Drajad Adhyaksa serta Ketua Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Konstruksi I Dishub DKI Jakarta Setiyo Tuhu ditetapkan sebagai terdakwa.

Dalam tahap perencanaan kegiatan paket-paket tersebut, Drajad selaku PPK bertugas menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berupa spesifikasi teknis dan harga serta harga perkiraan sendiri. Namun, Drajad mengalihkan tugasnya ke Prawoto selaku Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dengan terlebih dahulu membuat perjanjian kerja sama (MoU) antara Dishub DKI Jakarta dengan Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi pada BPPT.

Surat perjanjian tersebut kemudian ditandatangani oleh Udar dan Prawoto. Namun, pihak BPPT tidak pernah memberikan surat tugas kepada Prawoto beserta petugas BPPT untuk pelaksanaan pekerjaan swakelola di Dishub DKI Jakarta. Akhirnya, tanpa surat tugas dari BPPT, Prawoto tetap melakukan penugasan sebagaimana yang tertera dalam surat tugas dari Udar selaku Kepala Dishub DKI Jakarta.

Setelah itu, Prawoto lantas membuat laporan akhir perencanaan pengadaan bus untuk memberi bantuan teknis kepada Dishub DKI Jakarta dalam menyusun rencana spesifikasi teknis untuk dokumen pengadaan. Padahal, tim penyusun dari BPPT tidak berwenang untuk membuat dokumen pengadaan karena merupakan kewenangan panitia pengadaan yang memiliki sertifikasi ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Oleh karena itu, jaksa penuntut umum menganggap perencanaan pengadaan oleh Prawoto tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pekerjaan swakelola. Drajad juga mengarahkan Prawoto agar membuat perencanaan mengacu pada kontrak tahun 2012 dan menyusun perencanaan berupa spesifikasi teknis hanya berdasarkan spesifikasi tahun 2012 berdasarkan kontrak tahun 2012 dari Dishub DKI Jakarta tanpa mempertimbangkan data harga pasar setempat.

Setiyo selaku ketua panitia pengadaan lelang disebut banyak melakukan penyimpangan dalam proses lelang. Jaksa menganggap janggal penetapan PT Korindo Motors, PT Mobilindo Armada Cemerlang, dan PT Ifani Dewi sebagai pemenang lelang pengadaan bus transjakarta. Jaksa menganggap perusahaan pemenang lelang tersebut semestinya tidak diloloskan karena tidak memiliki kemampuan dasar sesuai pekerjaan yang dilelangkan.

Atas perbuatannya, Drajad dan Setiyo ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 392.788.855.200. Jumlah tersebut diperoleh dari total uang yang sudah dibayarkan kepada PT KM sebesar Rp 13.830.110.000, PT MAC sebesar Rp 105.765.000.000, PT ID sebesar Rp 103.356.000.000 dan Rp 67.428.504.000, serta kerugian dari pekerjaan penawasan sebesar Rp 2.409.241.200.

Sementara itu, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sebesar Rp 54.389.065.200 dari pengadaan busway articulated paket I, IV, V dan pengadaan busway single paket II. Jumlah tersebut diperoleh dari selisih dugaan mark up (penggelembungan) harga per unit busway, serta dari pengeluaran biaya pengawasan pekerjaan. Keduanya dijerat pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undung-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com