Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Menko Kemaritiman "Hilang" dalam Surat Jokowi kepada DPR?

Kompas.com - 23/10/2014, 15:57 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Presiden Joko Widodo telah menyampaikan surat kepada DPR RI tentang rencana perubahan nomenklatur kementerian di kabinet. Namun, surat itu tidak menyebutkan adanya Kementerian Koordinator Kemaritiman, yang disebut-sebut akan menjadi pos baru dalam kabinet Jokowi.

"Ada satu (kementerian) yang disembunyikan, terkait Kemenko Kemaritiman, tapi tidak ada dalam surat, kenapa?" kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Sebagai Presiden, Jokowi memiliki hak prerogatif untuk membentuk dan menyusun kabinetnya. Namun, kata Bambang, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatur bahwa perubahan nomenklatur harus dilakukan dengan pertimbangan DPR.

Bambang menengarai bahwa keberadaan tentang Kemenko Kemaritiman itu hanya disampaikan oleh Tim Transisi Jokowi-Jusuf Kalla kepada Ketua DPR Setya Novanto melalui telepon, bukan melalui surat yang dikirimkan Jokowi. Oleh karena itu, ia meminta Jokowi memberikan penjelasan atas hal tersebut.

"Tim Transisi ada yang telepon pimpinan DPR bahwa ada satu menko lagi, kemaritiman. Ya enggak bisa dong, ini kan bukan republik odong-odong. Presiden harus jelaskan mengapa digabung dan dipisah," kata Bambang.

Surat dari Jokowi tentang perubahan nomenklatur kementerian telah diterima DPR pada Rabu (22/10/2014). Ada sejumlah kementerian pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipecah atau digabungkan dengan kementerian lain.

Dalam lampiran Surat Presiden Nomor R-242/Pres/10/2014, tanggal 21 Oktober tentang Perubahan Kementerian, Jokowi menyampaikan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata.

Sementara itu, pemecahan kementerian terjadi di Kementerian Pendidikan dan Kementerian Ristek yang menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Adapun Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Perubahan juga dilakukan atas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, yang dipecah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Kenenterian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Sesuai UU, DPR harus memberi pertimbangan paling lambat tujuh hari setelah menerima surat dari presiden. Jika lewat dari waktu tersebut, DPR dianggap menyetujuinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Nasional
MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com