JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo telah menyampaikan surat kepada DPR RI tentang rencana perubahan nomenklatur kementerian di kabinet. Namun, surat itu tidak menyebutkan adanya Kementerian Koordinator Kemaritiman, yang disebut-sebut akan menjadi pos baru dalam kabinet Jokowi.
"Ada satu (kementerian) yang disembunyikan, terkait Kemenko Kemaritiman, tapi tidak ada dalam surat, kenapa?" kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2014).
Sebagai Presiden, Jokowi memiliki hak prerogatif untuk membentuk dan menyusun kabinetnya. Namun, kata Bambang, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatur bahwa perubahan nomenklatur harus dilakukan dengan pertimbangan DPR.
Bambang menengarai bahwa keberadaan tentang Kemenko Kemaritiman itu hanya disampaikan oleh Tim Transisi Jokowi-Jusuf Kalla kepada Ketua DPR Setya Novanto melalui telepon, bukan melalui surat yang dikirimkan Jokowi. Oleh karena itu, ia meminta Jokowi memberikan penjelasan atas hal tersebut.
"Tim Transisi ada yang telepon pimpinan DPR bahwa ada satu menko lagi, kemaritiman. Ya enggak bisa dong, ini kan bukan republik odong-odong. Presiden harus jelaskan mengapa digabung dan dipisah," kata Bambang.
Surat dari Jokowi tentang perubahan nomenklatur kementerian telah diterima DPR pada Rabu (22/10/2014). Ada sejumlah kementerian pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipecah atau digabungkan dengan kementerian lain.
Dalam lampiran Surat Presiden Nomor R-242/Pres/10/2014, tanggal 21 Oktober tentang Perubahan Kementerian, Jokowi menyampaikan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata.
Sementara itu, pemecahan kementerian terjadi di Kementerian Pendidikan dan Kementerian Ristek yang menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Adapun Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Perubahan juga dilakukan atas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, yang dipecah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Kenenterian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Sesuai UU, DPR harus memberi pertimbangan paling lambat tujuh hari setelah menerima surat dari presiden. Jika lewat dari waktu tersebut, DPR dianggap menyetujuinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.