JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pemohon pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Damian Agata Yuvens mengatakan, tujuan diajukannya uji materi atas Pasal 2 ayat 1 UU tersebut adalah untuk memosisikan negara sebagai pemberi fasilitas kepada warga negaranya yang ingin melangsungkan perkawinan.
"Negara harusnya hanya menjalankan sebagai fasilitator, tidak untuk menghakimi. Tetapi kenyataannya penghakiman yang terjadi," ujar Damian dalam jumpa pers seusai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/10/2014).
Damian mengatakan, negara melalui pegawai pencatat perkawinan secara acak dapat menetapkan perkawinan mana yang dapat dan tidak dapat dilakukan. Ketika melihat adanya perbedaan agama dan kepercayaan dari kedua orang yang hendak melakukan perkawinan, pegawai pencatat perkawinan dapat menolak atau menerima perkawinan tersebut tergantung pada penafsirannya semata.
"Negara menghakimi kedua insan yang ingin bersatu. Padahal secara kosntitusional, kedua insan tersebut memiliki hak untuk melangsungkan perkawinan yang sah dan juga membentuk keluarga," ucap Damian.
Ia menegaskan, tujuannya melakukan uji materi UU perkawinan bukan untuk mengerdilkan nilai-nilai agama yang berlaku di Indonesia. "Maksud kami melindungi hak-hak warga negara agar ada persamaan hak di mata hukum," ujar Damian.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ketiga perkara pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden, DPR, pihak terkait, dan Kementerian Agama. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 68/PUU-XII/2014.
Pemohon perkara ini adalah empat orang warga negara Indonesia atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar Jayadi. Mereka menguji Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.