Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Optimistis Diterima di DPR, Presiden Segera Terbitkan Perppu dalam Waktu Dekat

Kompas.com - 30/09/2014, 22:37 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemerintah optimistis, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah akan lolos dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat meskipun anggota DPR telah berganti periode nanti. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyampaikan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menerbitkan perppu ini dalam waktu dekat.

"Tentu dengan keyakinan seperti itu, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan dikeluarkan (perppu)," kata Gamawan saat ditanya apakah pemerintah optimistis bahwa perppu ini akan lolos pembahasan DPR atau tidak.

Gamawan selesai mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (30/9/2014). Salah satu agenda rapat ini adalah mematangkan rencana penerbitan perppu, baik dari segi teknis maupun non-teknis. Gamawan mengatakan, perppu merupakan subyektivitas Presiden yang nantinya akan diuji secara obyektif oleh DPR.

"Silakan saja. Tentu pada masa sidang berikutnya akan diuji obyektif oleh DPR," sebut dia.

Gamawan juga menyampaikan bahwa penerbitan perppu ini sudah memenuhi syarat, seperti yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2009. Menurut Gamawan, ada tiga kriteria penerbitan perppu yang diatur dalam putusan MK.

Pemerintah kemudian menerjemahkan tiga kriteria tersebut dan menganggap penerbitan perppu ini telah memenuhi kriteria. Namun, Gamawan tidak mengungkapkan lebih jauh apa saja kriteria yang dimaksudnya itu. Dia menilai, dasar penerbitan perppu tidak hanya karena kondisi genting dan memaksa.

"Kalau kita hanya lihat genting dan memaksa di Pasal 22 itu terlalu umum ya, tentu ada ukuran dalam putusan MK 138 itu. Ada tiga kriteria yang kemudian kita terjemahkan," sambung Gamawan.

Klausul uji publik dihilangkan

Perppu yang akan diterbitkan pemerintah ini memuat mekanisme pilkada secara langsung, tetapi dengan sejumlah perbaikan. Menurut Gamawan, redaksional dalam perppu ini tidak sepenuhnya sama dengan usulan Partai Demokrat mengenai opsi pilkada langsung dengan 10 syarat.

"Sepuluh perbaikan itu jadi muatan dalam perppu itu. Misalnya, uji publik yang dulu disebutkan di rapat paripurna harus lulus atau tidak, itu kini tidak lagi. Yang penting masyarakat bisa uji calon itu secara terbuka," ucap Gamawan.

Sebelumnya, SBY menyatakan tengah mempersiapkan perppu. Rencana mengajukan perppu ini disampaikan SBY setelah melakukan konsolidasi dengan kader Partai Demokrat, siang tadi. SBY akan mengajukan perppu ke DPR setelah menandatangani draf RUU Pilkada yang baru disahkan dalam rapat paripurna pada pekan lalu. (Baca: Demokrat: Belum Gawat, SBY Tak Akan Keluarkan Perppu Pilkada)

Selanjutnya, Presiden menyerahkan masa depan usulan perppu ini kepada DPR. Mengenai apakah usulan perppu ini diterima atau tidak, hal tersebut menjadi keputusan DPR. (Baca: PKS: Tak Ada Hal Genting, Perppu Pilkada Berpotensi Ditolak DPR)

"Kalau sesungguhnya DPR juga mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat, mestinya sistem pilkada langsung dengan perbaikan inilah yang kita anut lima tahun mendatang," kata SBY.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com