Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembebasan Bersyarat, Menteri Hukum dan HAM Ragu Anggodo Sakit

Kompas.com - 24/09/2014, 05:44 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan belum memutuskan usulan pembebasan bersyarat untuk Anggodo Widjojo, terpidana kasus percobaan suap terhadap penyidik dan pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi. Amir justru meragukan dasar pengajuan pembebasan bersyarat Anggodo.

Pengajuan pembebasan bersyarat Anggodo, ujar Amir adalah kondisi kesehatan. Padahal, aku dia, selama ini Anggodo sudah mendapatkan remisi karena alasan kesehatan, remisi yang oleh sebagian kalangan juga sudah dinilai fantastis.

Amir bahkan mengaku tak percaya Anggodo sakit keras. "Saya suruh periksa teliti karena saya melihat di televisi bahkan Anggodo masih ngebul ngerokok. Kebetulan belum rampung kajiannya, itu agar dijadikan perhatian," kata Amir di Kompleks Parlemen, Selasa (23/8/2014).

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini meminta kajian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan tidak hanya didasari pada pendapat ahli atas kondisi kesehatan Anggodo. "Tetapi juga secara kenyataan, supaya tepat," ujar dia.

Amir juga menjelaskan tudingan yang menyebut usulan pembebasan bersyarat yang diajukan oleh LP Sukamiskin itu ganjil terkait masa hukuman Anggodo. PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani sekurangnya dua per tiga masa hukuman.

Adapun Anggodo baru menjalani masa tahanan pada 14 Januari 2010 di Rutan Kelas I Cipinang sebelum dipindahkan ke Lapas Sukamiskin. Menurut Amir, "keganjilan" ini karena saat putusan untuk Anggodo berkekuatan hukum tetap (inkracht), PP Nomor 99 Tahun 2012 belum terbit. "PP ini tidak berlaku surut," kata dia.

Remisi Anggodo dan penolakan KPK

Sejak 2010 hingga 2014, Anggodo telah memperoleh remisi umum dan remisi khusus sebanyak 24 bulan 10 hari. Pemberian remisi itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksana Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Anggodo juga mendapatkan remisi lima bulan karena sakit berkepanjangan pada 2014. Pemberian remisi itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-15.PK.01.01.02 Tahun 2014 tertanggal 15 Juli 2014 tentang Pemberiam Remisi Sakit Berkepanjangan Tahun 2014 berdasarkan usulan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor W11.PK.01.01.02-737 tanggal 20 Maret 2014.

Sebelumnya, selain menolak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat untuk Anggodo, KPK juga mempersoalkan pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan Anggodo yang mencapai total 29 bulan 10 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com